Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
loading...

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif dengan Kejaksaan. Foto/Puspen TNI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, pengamanan itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
Diketahui, pengamanan kantor kejaksaan itu tertuang dalam perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Ktistomei saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).
Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TBI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Diketahui, pengamanan kantor kejaksaan itu tertuang dalam perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Ktistomei saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).
Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TBI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Lihat Juga :