MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
Senin, 16 November 2020 - 05:12 WIB
loading...
A
A
A
Fajar menambahkan, dia tidak mempunyai akses sehubungan dengan waktu pelaksanaan RPH para hakim konstitusi dan dinamika saat RPH. Pasalnya Fajar mengaku tidak punya wewenang untuk menyampaikan informasi yang terjadi di dalamnya. Apalagi menurut UU, RPH memang diatur sebagai rapat hakim yang tertutup untuk umum. (Baca juga: Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK )
"Kita baru tahu saat putusan dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan. jadwal hari sidang pleno belum diagendakan," katanya.
"Kita baru tahu saat putusan dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan. jadwal hari sidang pleno belum diagendakan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :