Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan
Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
loading...
Hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan adanya potensi kekacauan (chaos) yang disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020. Hal itu lantaran Sirekap bukan alat penghitungan resmi, tetapi hanya sebagai alat bantu proses rekapitulasi suara.
Selain itu, hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi jika nanti yang diumumkan Sirekap tidak memenangkan pasangan calon (paslon) yang menang dalam penghitungan manual, atau hasil hitung Sirekap berbeda dengan hasil perhitungan manual. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)
"Sementara yang diakui negara adalah proses hitung manual yang berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kota atau kabupaten," kata Hadar dalam webinar bertajuk "Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020" yang disiarkan di Youtube Perludem kemarin.
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mencontohkan, saat pengalaman menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Situng menjadi ramai karena diumumkan lebih awal dari proses resmi dan terbuka untuk publik.
Padahal, posisi Situng sama seperti Sirekap, yaitu hanya sebagai alat bantu. "Sosialisasi yang luas bahwa Sirekap sebagai alat bantu harus masif. Supaya nanti masyarakat tidak dibingungkan bahwa Sirekap sebagai hasil resmi," papar Hadar.
Selain itu, hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi jika nanti yang diumumkan Sirekap tidak memenangkan pasangan calon (paslon) yang menang dalam penghitungan manual, atau hasil hitung Sirekap berbeda dengan hasil perhitungan manual. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)
"Sementara yang diakui negara adalah proses hitung manual yang berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kota atau kabupaten," kata Hadar dalam webinar bertajuk "Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020" yang disiarkan di Youtube Perludem kemarin.
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mencontohkan, saat pengalaman menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Situng menjadi ramai karena diumumkan lebih awal dari proses resmi dan terbuka untuk publik.
Padahal, posisi Situng sama seperti Sirekap, yaitu hanya sebagai alat bantu. "Sosialisasi yang luas bahwa Sirekap sebagai alat bantu harus masif. Supaya nanti masyarakat tidak dibingungkan bahwa Sirekap sebagai hasil resmi," papar Hadar.
Lihat Juga :