Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan

Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
loading...
Penggunaan Sirekap di...
Hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan adanya potensi kekacauan (chaos) yang disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020. Hal itu lantaran Sirekap bukan alat penghitungan resmi, tetapi hanya sebagai alat bantu proses rekapitulasi suara.



Selain itu, hasil Sirekap yang diumumkan lebih dulu dari hasil penghitungan manual, karena prosesnya mengandalkan teknologi, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi jika nanti yang diumumkan Sirekap tidak memenangkan pasangan calon (paslon) yang menang dalam penghitungan manual, atau hasil hitung Sirekap berbeda dengan hasil perhitungan manual. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)

"Sementara yang diakui negara adalah proses hitung manual yang berjenjang mulai dari TPS hingga KPU kota atau kabupaten," kata Hadar dalam webinar bertajuk "Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020" yang disiarkan di Youtube Perludem kemarin.

Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mencontohkan, saat pengalaman menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Situng menjadi ramai karena diumumkan lebih awal dari proses resmi dan terbuka untuk publik.

Padahal, posisi Situng sama seperti Sirekap, yaitu hanya sebagai alat bantu. "Sosialisasi yang luas bahwa Sirekap sebagai alat bantu harus masif. Supaya nanti masyarakat tidak dibingungkan bahwa Sirekap sebagai hasil resmi," papar Hadar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved