Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan
Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Hadar mendukung pemberlakuan Sirekap sebagai alat bantu, yang menurutnya bisa sebagai uji coba untuk pilkada berikutnya atau Pemilu 2024. "Jika pemberlakuan Sirekap pada Pilkada 2020 berhasil, bukan tidak mungkin akan digunakan secara resmi pada pilkada berikutnya atau Pemilu 2024," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri optimistis untuk bisa menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Ini juga menjadi forum diskusi semua pihak sekaligus membantu memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten menerapkan teknologi informasi. (Baca juga: ITS Buat Pakan Ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.
Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.
“Soal masih ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, tidak bisa dijadikan alasan menolak teknologi informasi. Justru ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Semua harus bisa menunjukkan itu dengan kinerja yang lebih baik. Ini yang harus bisa kita wujudkan, kita capai, kita raih. Mudah-mudahan kepercayaan publik akan tinggi kepada penyelenggara pemilu,” tuturnya optimistis.
Penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti, lanjut Evi, akan mengevaluasi beberapa hal. Salah satunya menilai kesiapan para penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah dilakukan, kondisi di lapangan bagaimana, seperti jaringan lemah atau jaringan tidak ada? Lalu bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri optimistis untuk bisa menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Ini juga menjadi forum diskusi semua pihak sekaligus membantu memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten menerapkan teknologi informasi. (Baca juga: ITS Buat Pakan Ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.
Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.
“Soal masih ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, tidak bisa dijadikan alasan menolak teknologi informasi. Justru ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Semua harus bisa menunjukkan itu dengan kinerja yang lebih baik. Ini yang harus bisa kita wujudkan, kita capai, kita raih. Mudah-mudahan kepercayaan publik akan tinggi kepada penyelenggara pemilu,” tuturnya optimistis.
Penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti, lanjut Evi, akan mengevaluasi beberapa hal. Salah satunya menilai kesiapan para penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah dilakukan, kondisi di lapangan bagaimana, seperti jaringan lemah atau jaringan tidak ada? Lalu bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara.
Lihat Juga :