Soal Denda Kepada Habib Rizieq, Satgas COVID-19 Sebut Tak Bisa Intervensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan. Terkait besaran denda tersebut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," katanya, Minggu (15/11/2020).
Menurut Doni, denda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur, di mana denda maksimalnya sebesar Rp50 juta. "Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai dengan peraturan gubernur. Denda maksimal Rp50 juta. Dan ini semuanya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah DKI Jakarta," ujarnya. ( )
Sebelumnya pada kesempatan ini, Doni sempat menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq.
"Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," katanya.
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," katanya. ( )
Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp1,5 juta," katanya.
Lihat Juga: Viral Pelajar Olok-olok Anak Palestina saat Makan di Restoran Cepat Saji, Begini Reaksi Pemprov Jakarta
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," katanya, Minggu (15/11/2020).
Menurut Doni, denda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur, di mana denda maksimalnya sebesar Rp50 juta. "Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai dengan peraturan gubernur. Denda maksimal Rp50 juta. Dan ini semuanya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah DKI Jakarta," ujarnya. ( )
Sebelumnya pada kesempatan ini, Doni sempat menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq.
"Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," katanya.
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," katanya. ( )
Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp1,5 juta," katanya.
Lihat Juga: Viral Pelajar Olok-olok Anak Palestina saat Makan di Restoran Cepat Saji, Begini Reaksi Pemprov Jakarta
(abd)