Kemenkumham Tegaskan Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Bukan Pegawainya

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:20 WIB
loading...
Kemenkumham Tegaskan...
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi informasi yang menyebut otak dari praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial H sebagai pegawai Kemenkumham. Kemenkumham mengungkapkan bahwa H sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.

“Terhitung 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/2024).

Hator menyatakan H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.



Namun pada 2022, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI. “Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ujarnya.

Dia juga menegaskan Kemenkumham berkomitmen terus memerangi pungli baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya dan jika ada indikasi pegawai yang terlibat dalam melakukan pungli, pasti akan ada sanksi tegas kepada petugas yang melanggar. “Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Adapun modus pungli ke-12 petugas tersebut untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan dan membiarkan para tahanan menggunakan handphone.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Pungli Warga...
Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot
Pelayanan Jembatan Timbang...
Pelayanan Jembatan Timbang Masih Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya
Minta Pergub Poligami...
Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali, Menteri PPPA: Merugikan Perempuan
Dugaan Korupsi Rp150...
Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati
Kejati Geledah Dinas...
Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
Sekretaris Satgas Saber...
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli
15 Terdakwa Kasus Pungli...
15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Sidang Vonis 15 Terdakwa...
Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Diundur Jadi Besok, Kenapa?
15 Terdakwa Kasus Pungutan...
15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Divonis Hari Ini
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsayikah Puasa...
Jadwal Imsayikah Puasa Ramadan 1446 H untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved