Kemenkumham Tegaskan Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Bukan Pegawainya
Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:20 WIB
loading...
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi informasi yang menyebut otak dari praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial H sebagai pegawai Kemenkumham. Kemenkumham mengungkapkan bahwa H sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.
“Terhitung 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/2024).
Hator menyatakan H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan
Namun pada 2022, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI. “Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ujarnya.
“Terhitung 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/2024).
Hator menyatakan H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan
Namun pada 2022, H sudah beralih status menjadi Pegawai Pemprov DKI. “Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK,” ujarnya.
Lihat Juga :