UU Ciptaker Ciptakan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia

Minggu, 15 November 2020 - 10:42 WIB
loading...
UU Ciptaker Ciptakan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat diperlukan karena berpotensi positif untuk mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat diperlukan karena berpotensi positif untuk mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang implikasinya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Dan ini yang dicoba didorong UU Cipta Kerja ini," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Beri Kemudahan, UU Cipta Kerja Beri Kontribusi Positif terhadap UMKM)

Menurutnya, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada. "Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," terangnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Penopang Pembangunan)

Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum. Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi. "UU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong efisiensi regulasi, termasuk untuk meningkatkan investasi," kata dia.

UU ini juga berpotensi untuk membantu sektor industri manufaktur di Indonesia, mengingat sektor ini saja bisa membutuhkan perizinan konstruksi sampai 200 hari. Belum lagi biaya transaksi lainnya yang harus dihadapi di daerah. "Dengan adanya efisiensi regulasi dan kemudahan berusaha, yang tentunya harus diikuti komitmen dan penegakan hukum yang jelas, akan memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha maupun investor untuk membangun lebih banyak industri manufaktur di Indonesia dan sektor lainnya," terangnya. (Baca juga: Beri Kepastian Hukum, UU Cipta Kerja Integrasikan Penataan Ruang)

Melalui UU Omnibus Law, lanjut dia, Indonesia akan memberikan kebebasan ekonomi yang lebih luas kepada beragam pihak untuk ikut berkontribusi meningkat kesejahteraan dan mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia. UU ini juga menjadi salah satu upaya untuk melawan korupsi dan menekan biaya transaksi dalam berusaha di beragam lini yang menghambat kebebasan berusaha maupun investasi, serta pembangunan di Indonesia.

Dengan demikian, UU ini mau tidak mau akan memaksa reformasi kebijakan, baik dalam hal peraturan, tata kelola, proses kebijakan, maupun peran dan relasi pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk bertindak berdasarkan prinsip pasar yang terbuka dan good governance.

Diharapkan, hal ini juga dapat memberi dampak yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong kebebasan dan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. "Agar efektif, tentu UU ini harus dikawal dalam pelaksanaannya dan diikuti dengan penegakan hukum, serta komitmen para pihak untuk merealisasikan potensi positifnya tersebut. Pelibatan para pihak dalam pelaksanaan juga menjadi hal penting lainnya," pungkasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)