Beri Kepastian Hukum, UU Cipta Kerja Integrasikan Penataan Ruang

Kamis, 12 November 2020 - 13:09 WIB
loading...
Beri Kepastian Hukum,...
UU Cipta Kerja dinilai memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang.

(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Dipersoalkan, Ustaz Haikal: Cinta Itu Resonansi)

Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TB. Haeru Rahayu mengaku optimistis, UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang.

(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)

Haeru mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan amanat UU Cipta Kerja untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

"Pengintegrasian antar matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya," kata Haeru, Kamis (12/11/2020).

"Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budidaya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan," tambahnya.

Haeru menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan. Di antaranya seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut.

Dalam rangka pengintegrasian matra ruang darat dengan matra ruang laut, maka muatan atau substansi RPP tersebut akan diintegrasikan ke dalam muatan pasal-pasal did alam revisi PP 15/2010 tentang penyelengggaraan penataan ruang.

"Kedepan, tata ruang akan berperan semakin efektif dan akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan," jelas Haeru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)