Beri Kemudahan, UU Cipta Kerja Beri Kontribusi Positif terhadap UMKM

Jum'at, 13 November 2020 - 22:14 WIB
loading...
Beri Kemudahan, UU Cipta...
Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari U Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .

(Baca juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Kejagung)

RPP tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini dinilai hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Baca juga: ICW Desak Kejagung-Bareskrim Kooperatif dengan KPK terkait Supervisi Djoko Tjandra)

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan RPP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam iklim berusaha di daerah-daerah.

Dalam pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa kemudahan perizinan yang dilakukan didaerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Selanjutnya di pasal 31 tertulis bahwa para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan demikian, menurut Ajib, yang akan mendapat efek positif dari RPP terutama adalah sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi penopang utama lebih dari 60% PDB secara nasional.

"Jadi, saya kira RPP ini lebih mendorong pertumbuhan sektor UKM dibandingkan mendorong investasi," kata Ajib, Kamis (12/11/2020).

Ajib mengatakan, pihaknya berharap melalui aturan turunan UU Cipta Kerja kemudahan regulasi dari pemerintah dapat memberikan kontribusi positif terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Dengan demikian kita harapkan UMKM ini bisa terakselerasi lebih baik," kata Ajib.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)