Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ungkap Soal Investigasi Greenpeace

Jum'at, 13 November 2020 - 20:52 WIB
loading...
Dirjen Gakkum Kementerian...
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan, video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace adalah video tahun 2013.

(Baca juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Kejagung)

Demikian penegasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

(Baca juga: ICW Desak Kejagung-Bareskrim Kooperatif dengan KPK terkait Supervisi Djoko Tjandra)

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Rasio Ridho Sani.

Dirjen Gakkum Kementerian LHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

"Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu," ucap Rasio.

Greenpeace, lanjut dia, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.

"Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009," tegasnya.

Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyarankan, lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

"Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia," ungkapnya.

Dikatakan Rasio, hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)