SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA
Jum'at, 13 November 2020 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim kasasi pada Senin, 12 Oktober 2020 menguatkan putusan PTUN Padang tersebut. Tiga pertimbangan kasasi yang dimohonkan Gubernur Sumbar ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa Hartono Widjaja dkk telah menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Selain itu, Hartono Widjaja dkk tidak dilibatkan Tim Persiapan pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. Akibatnya, prosedur penerbitan keputusan objek sengketa (SK Gubernur Sumbar) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB). "Oleh karenanya cukup alasan untuk membatalkan keputusan objek sengketa," ujar majelis hakim agung kasasi.
Majelis juga menyatakan alasan-alasan kasasi yang disampaikan Gubernur Sumbar pada hakikatnya terkait dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Mahkamah Agung.
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Selain itu, Hartono Widjaja dkk tidak dilibatkan Tim Persiapan pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. Akibatnya, prosedur penerbitan keputusan objek sengketa (SK Gubernur Sumbar) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB). "Oleh karenanya cukup alasan untuk membatalkan keputusan objek sengketa," ujar majelis hakim agung kasasi.
Majelis juga menyatakan alasan-alasan kasasi yang disampaikan Gubernur Sumbar pada hakikatnya terkait dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Mahkamah Agung.
(muh)
Lihat Juga :