Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru, Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo
Jum'at, 13 November 2020 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon. (Baca juga: Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba)
“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon. (Baca juga: Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba)
“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(kri)
Lihat Juga :