Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru, Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo

Jum'at, 13 November 2020 - 17:32 WIB
loading...
Berpotensi Timbulkan...
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin meminta kepada KPU untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) elektronik kepada Kemkominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Mochammad Afifuddin meminta kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ). Hal ini penting agar ke depannya tak menjadi persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Meskipun Sirekap sudah diputuskan tidak menjadi basis penghitungan suara secara resmi dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Afif memandang perlu sistem berbasis aplikasi ini perlu didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Saran ini disampaikan dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam COVID-19'. (Baca juga: Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima)

“Sebagaimana Situng, kita juga wajib mengingatkan (KPU) untuk mendaftarkan ini di Kominfo,” ujar Afif dalam paparannya di Webinar yang digelar oleh KPU RI, Jumat (13/11/2020).

Koordinator Divisi bidang Pengawasan Bawaslu ini menambahkan jika Sirekap tidak didaftarkan maka hal ini akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru pada saat penerapannya. Apalagi, kata dia, sudah ada pengalaman dengan sistem yang tak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 kemarin.

“Karena ini menjadi bagian dari persoalan waktu situng di 2019. Intinya harus didaftarkan dulu di Kominfo,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon. (Baca juga: Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba)

“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved