Cegah Penularan COVID-19, Menkes Minta Limbah Medis Dikelola dengan Baik dan Benar
Jum'at, 13 November 2020 - 13:43 WIB
loading...
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengajak semua pemangku kepentingan dan jajaran kesehatan untuk mengelola limbah medis dengan baik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 membuat masyarakat harus memperhatikan kebersihan lingkungannya sebagai upaya pencegahan penularan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah pengelolaan limbah medis .
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengajak semua pemangku kepentingan dan jajaran kesehatan untuk mengelola limbah medis dengan baik. Purnawirawan TNI bintang tiga itu menyampaikan empat hal penting yang harus dilakukan seluruh elemen masyarakat. (Baca juga: Gerakan 56 Detik, Kemenkes Ajak Berikan Penghargaan pada Tenaga Kesehatan)
Pertama, mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis yang baik untuk mencegah penularan COVID-19, penyakit menular lain, dan dampak beracun bagi manusia dan lingkungan. Kedua, fasilitas kesehatan harus menyediakan peralatan sesuai standar dengan dukungan pemerintah daerah.
Ketiga, pengelolaan medis ini tidak hanya tanggung jawab petugas medis dan fasilitas kesehatan. Untuk itu, perlu kolaborasi antara kementerian, lembaga, swasta, masyarakat, dan fasilitas kesehatan, untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan.
“Keempat, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar melakukan pengelolaan limbah medis sesuai kearifanan lokal dan kondisi daerah. Tujuannya, mengakselerasi pengelolaan limbah yang efektif dan efisien,” ujarnya dalam acara daring dengan tema “Seruan Nasional Akselerasi Penanganan Limbah Medis”, Jumat (13/11/2020).
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengajak semua pemangku kepentingan dan jajaran kesehatan untuk mengelola limbah medis dengan baik. Purnawirawan TNI bintang tiga itu menyampaikan empat hal penting yang harus dilakukan seluruh elemen masyarakat. (Baca juga: Gerakan 56 Detik, Kemenkes Ajak Berikan Penghargaan pada Tenaga Kesehatan)
Pertama, mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis yang baik untuk mencegah penularan COVID-19, penyakit menular lain, dan dampak beracun bagi manusia dan lingkungan. Kedua, fasilitas kesehatan harus menyediakan peralatan sesuai standar dengan dukungan pemerintah daerah.
Ketiga, pengelolaan medis ini tidak hanya tanggung jawab petugas medis dan fasilitas kesehatan. Untuk itu, perlu kolaborasi antara kementerian, lembaga, swasta, masyarakat, dan fasilitas kesehatan, untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan.
“Keempat, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar melakukan pengelolaan limbah medis sesuai kearifanan lokal dan kondisi daerah. Tujuannya, mengakselerasi pengelolaan limbah yang efektif dan efisien,” ujarnya dalam acara daring dengan tema “Seruan Nasional Akselerasi Penanganan Limbah Medis”, Jumat (13/11/2020).
Lihat Juga :