Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 November 2020 - 22:34 WIB
loading...
A A A
Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

“Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” terang Cucu Koswala seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 USD.

Lebih lanjut, Cucu mengungkapkan, untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 USD per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut.

Electronic Visa (eVisa)
Cucu Koswala memaparkan, tata cara orang asing yang akan masuk ke Indonesia saat ini lebih sederhana. Ditjen Imigrasi melakukan terobosan yakni pemberian fasilitas visa elektronik (eVisa). Jenisnya dibedakan menjadi dua yakni eVisa untuk on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa untuk off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri).

Mekanismenya, terang Cucu, penjamin mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email. Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing dan penjaminnya.

“Tentu kami tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan kami verifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan kami verifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan kami akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud,” terang Cucu Koswala.

Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya.

Bentuk eVisa ini berbeda dengan visa sebelumnya yang berwujud stiker. Untuk eVisa hanya selember kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, di bawahnya info tambahan yang diperlukan, serta QR code sebagai pengaman.
Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme e-visa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indoensia.

“Pembayaran electronic visa nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp 200.000. Visa kunjungan 50 USD dan visa tinggal terbatas 150 USD,” ujar Cucu Koswala.

Syarat Tambahan Masuk RI
Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Yakni wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif untuk ditolak saat check in di bandara asal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)