Mardani PKS Kritisi Golden Visa: Negara Obral Lahan, Rakyat Malah Dilarang Jual Rokok Eceran
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 15:53 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai program golden visa untuk menarik investor besar asing menandakan pemerintah sedang mengobral lahan Indonesia untuk orang asing. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritisi program golden visa yang baru diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk menarik investor besar asing. Mardani menilai sikap ini menandakan pemerintah sedang mengobral lahan Indonesia untuk orang asing.
"Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," kata Mardani dikutip, Sabtu (3/8/2024).
Kebijakan Golden Visa memang bertujuan mendorong iklim investasi nasional bertumbuh. Kendati demikian, Mardani menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
"Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Mardani lantas menyinggung pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan yang terus-menerus serupa, menurut dia, bisa menyebabkan Indonesia dijajah.
"Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," kata Mardani dikutip, Sabtu (3/8/2024).
Kebijakan Golden Visa memang bertujuan mendorong iklim investasi nasional bertumbuh. Kendati demikian, Mardani menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
"Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Mardani lantas menyinggung pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan yang terus-menerus serupa, menurut dia, bisa menyebabkan Indonesia dijajah.
Lihat Juga :