Tidak Setuju Penerapan Sirekap, PKS: Bahaya Jika Semua Hanya Berdasarkan Foto

Kamis, 12 November 2020 - 14:05 WIB
loading...
Tidak Setuju Penerapan Sirekap, PKS: Bahaya Jika Semua Hanya Berdasarkan Foto
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penghitungan suara (tungsura) dan rekapitulasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menolak usulan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi secara Elektronik ( Sirekap ) pada pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 .

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penghitungan suara (tungsura) dan rekapitulasi. Adapun aspek yang harus diperhatikan adalah kerangka hukum dan kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai yang mendokumentasikan foto C-Plano dan mengirimnya. (Baca juga: Optimis 3 Indikator Sukses Pilkada Versi Ketua Komisi II DPR Bisa Terealisasi)

Selain itu, KPU harus memastikan ketersediaan jaringan daring untuk mengirim foto dan penyediaan dokumen C-Hasil untuk saksi dan panitia pengawas (panwas) pilkada. Lembaga pimpinan Arief Budiman itu berencana membuat payung hukum dalam Peraturan KPU (PKPU).

Politikus PKS mengusulkan agar dalam PKPU tetap mengatur pendokumentasian hasil tungsura dan rekap manual. Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan penerapan Sirekap itu sebaiknya opsional sesuai kemampuan daerah.

“Berdasarkan hitungan waktu, kesiapan SDM, dan ketersediaan jaringan, maka penggunaan Sirekap maksimal digunakan untuk fungsi publikasi hasil suara. Bukan sebagai mekanisme penetapan hasil suara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Jika Sirekap bersifat opsional atau tidak wajib, Mardani menjelaskan draf PKPU harus menyiapkan dua jalur pengaturan, yakni rekap manual berjenjang dan menggunakan Sirekap. (Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)

“Pendapat saya, Sirekap sama dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) untuk publikasi. Bukan sebagai mekanisme penerapan hasil pilkada. Bahaya jika semua didasarkan hanya pada foto,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)