Kementerian/Lembaga Harus Gunakan Wewenangnya Usut Pelarungan Jenazah ABK Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020 - 21:47 WIB
loading...
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan harus segera dilakukan penegasan kewenangan, tugas, dan fungsi, antar institusi yang menangani penempatan dan perlindungan ABK perikanan. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor perikanan mendesak untuk dibuat satu pintu. Semua kementerian dan lembaga saat ini diminta fokus menginvestigasikan pelarungan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Tiongkok.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan harus segera dilakukan penegasan kewenangan, tugas, dan fungsi, antar institusi yang menangani penempatan dan perlindungan ABK perikanan. Dia menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kelautan dan Perikanan (KKP), Luar Negeri (Kemenlu), dan BP2MI, membangun database terpadu dan terintegrasi.
BP2MI, katanya, telah membentuk tim investigasi yang siap bersinergi dengan kementerian lain untuk menyelidiki kasus pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia. Bahkan, tim ini akan menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tindak pidana bidang ketenagakerjaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BP2MI mendorong penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga manning agency (perusahaan yang mengurus ABK). Dasar hukum yang digunakan Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Di sisi lain, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan penempatan PMI (P3MI). Dimungkinkan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar aturan. Itu merujuk pada Pasal 19, 25, 27, dan 62 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan harus segera dilakukan penegasan kewenangan, tugas, dan fungsi, antar institusi yang menangani penempatan dan perlindungan ABK perikanan. Dia menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kelautan dan Perikanan (KKP), Luar Negeri (Kemenlu), dan BP2MI, membangun database terpadu dan terintegrasi.
BP2MI, katanya, telah membentuk tim investigasi yang siap bersinergi dengan kementerian lain untuk menyelidiki kasus pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia. Bahkan, tim ini akan menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tindak pidana bidang ketenagakerjaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BP2MI mendorong penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga manning agency (perusahaan yang mengurus ABK). Dasar hukum yang digunakan Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Di sisi lain, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan penempatan PMI (P3MI). Dimungkinkan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar aturan. Itu merujuk pada Pasal 19, 25, 27, dan 62 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Lihat Juga :