Menakar Peluang Calon Kapolri, Siapa Paling Kuat?

Rabu, 11 November 2020 - 09:07 WIB
loading...
A A A
Pertama, deretan jenderal bintang tiga yang naik. Opsi kedua, bintang dua dengan catatan akan naik bintang di bulan ini atau bulan depan dan opsi ketiga perpanjangan. Opsi ketiga ini dengan kata lain, jabatan Idham Azis akan diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan.

Ujang melihat tongkat kepemimpinan Polri akan beralih. Sebab, dalam sejarah tidak ada Kapolri yang diperpanjang karena akan membuat regenerasi mandek. Apalagi, sekarang berapa banyak jenderal yang tak punya job. “Kemungkinan besar diganti. Apakah bintang tiga atau dua, kita tidak tahu. Tapi, lagi-lagi, komando ada di tangan Presiden. Kalau beliau ingin memperpanjang, itu sah-sah saja," tandas Ujang. (Baca juga: Lima Langkah Sederhana Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Pandemi)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 11 ayat 6 menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri.

Sementara yang dimaksud dengan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian. “Benar, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat 1 huruf b menyebut Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ujar Poengky.

Menurut dia, Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden. “Oleh karena itu, nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, kami berpedoman pada pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002,” ungkapnya. (Baca juga: Tata Cara Menjadi Pemilih di Saat Pandemi)

Tantangan Kapolri

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan, Presiden Jokowi lebih memahami kriteria perwira Polri yang baik dan ideal untuk menduduki jabatan tertinggi di Polri. “Kriteria dari Kapolri yang berhak menyampaikan ya tentu Presiden,” kata Sahroni.

Terkait nama yang patut dicalonkan atau isu perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sekarang, politikus Partai NasDem ini menilai bahwa semua itu adalah hak Presiden untuk memilih Kapolri baru atau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. “Hak Presiden untuk memilih yang baru atau mau memperpanjang jabatan Kapolri yang sekarang,” ungkap politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini.

Yang jelas, legislator dua periode ini menegaskan bahwa tantangan Kapolri ke depan akan sangat berat. Selain agenda pesta demokrasi seperti Pilkada 2020, juga pandemi yang diprediksikan akan berlangsung selama 2-3 tahun. Belum lagi sejumlah agenda nasional dan tantangan lainnya. “Jadi memang tantangan Kapolri mendatang sangat berat,” tandasnya.

Lebih lanjut Sahroni mengatakan soal pergantian Kapolri Komisi III DPR baru bisa bersikap setelah Presiden Jokowi telah menentukan siapa calonnya. Selanjutnya sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Tak Sentuh Golongan Miskin, Diskon Belanja Online Belum Dongkrak Konsumsi)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)