Menakar Peluang Calon Kapolri, Siapa Paling Kuat?

Rabu, 11 November 2020 - 09:07 WIB
loading...
A A A
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi.

Menurut dia, pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama, baik jenderal tiga atau dua. Soal siapa yang akan dipilih Presiden, yang pasti, kata Edi, adalah dia yang memiliki kedekatan dengan Presiden. “Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti, soal kedekatan nomor satu," ungkap mantan anggota Kompolnas ini. (Baca juga: Kemenangan Belum Disahkan, Joe Biden Siapkan Langkah Hukum)

Secara teknis, kata Edi, proses pemilihan Kapolri berangkat dari pengajuan sejumlah nama oleh Wanjak Polri dan Kompolnas. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke Presiden untuk dipilih selanjutnya diserahkan ke DPR. “Bulan November nanti nama-nama calon Kapolri sudah diserahkan ke Presiden. Karena ini membutuhkan proses lama," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkap ada delapan nama yang berpotensi menggantikan posisi Idham Azis. Lima perwira tinggi Komjen atau bintang tiga serta tiga pati berpangkat Irjen atau bintang dua.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan siapa yang berpeluang menjadi Kapolri dari kedelapan figur itu baru bisa terbaca sebulan menjelang pergantian. Namun, Neta mengungkap, bersamaan dengan maraknya bursa calon Kapolri, muncul tiga isu yang menjadi bahasan di kalangan elite pemerintahan, terutama di internal Polri.

Pertama, berkembangnya isu bahwa masa jabatan Kapolri Idham Azis akan diperpanjang setahun. Menurut Neta, isu ini berkembang meski tidak realistis dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab, dalam UU itu, perwira Polri yang bisa diperpanjang masa pensiunnya adalah yang memiliki keahlian khusus, terutama forensik. "Jabatan Kapolri bukan sebuah keahlian, tetapi jabatan politik," kata Neta. (Lihat videonya: Waspada ANgka kejahatan Selama Pandemi Naik)

Kedua, lanjut Neta, muncul isu calon kuat TB 1 adalah dari jenderal bintang dua (Irjen) yang akan naik jadi Komjen menjelang pengangkatan sebagai Kapolri. "Kebetulan menjelang akhir tahun ada dua posisi jenderal bintang tiga yang pensiun, yakni Sestama Lemhanas dan kepala BNN," ujarnya. (M Yamin/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved