Money Follow Program di Tengah Covid-19
Selasa, 10 November 2020 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebetulnya ini adalah persoalan pada perlunya terobosan untuk membangun kolaborasi. Apa lacur sudah didobrak dengan money follow program. Seolah pula bahwa tiap sektor dapat mengusung program yang sama dengan basis perspektif sektornya. Jadilah berbagai program identik dapat tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan bahkan dapat dikerubuti bareng dengan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan syarat urusan konkuren.
Jika memperhatikan Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), sebetulnya antara MFF dan MFP adalah satu genus. Tidak perlu dipertentangkan, syaratnya sistem perencanaan secara nasional terjaga kuat, penuh komitmen dan dibangun berjenjang-rapi. Daerah otonom mengikuti koridor sistem perencanaan tersebut dengan ruang otonomi yang ada. Tata kerja berbasis teori organisasi pemerintah menjadi platform.
Disamping itu, pertentangan tersebut tidak perlu terjadi karena kepentingan sebagai satu genus harus diyakini dan dipastikan untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas anggaran. Dalam hal refocusing untuk anggaran Covid-19, dengan basis MFP yang dipertentangkan dengan MFF sebagai dasar rumusan, maka tiap sektor saling adu ketangkasan untuk menjadi yang terdepan. Tercatat Badan Intelejen Negara (BIN) saja melakukan test swab dan PCR serta rapid test di mana-mana sebagai program kerjanya. Tidak menerima sektor kesehatan dan bencana sebagai panglima, akhirnya tidak pernah bertemu, dan celakanya semua sektor menjadi gamang untuk refocusing, dan kemudian mandek atau melamban.
Kembali Ke MFF
Baik MFF maupun MFP tidak bertentangan. Rumusan anggaran dengan nilai uang dipastikan turun dari kegiatan-kegiatan yang berasal dari program dan proyek. Oleh karena itu, jika refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 ditetapkan maka yakinkan bahwa fokusnya berbasis fungsi atau kegiatan-kegiatan yang dipilih. Dalam hal ini jelas sudah dimunculkan adalah kesehatan dan bencana.
Dari dua kelompok kegiatan/ fungsi tersebut, disusunlah perencanaan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. visi, misi, arah dan sasaran harus dipastikan di sini yang dilanjutkan dengan berbagai program-program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkannya.
Program-program tersebut harus disusun berdasarkan skala prioritas. Terdapat program inti (utama) didampingi program pendukung (supporting) dilanjutkan program tambahan dan dapat dirumuskan program pendukung tambahan. Dapat pula susunannya dimulai dari primer, sekunder, tersier, kwarter.
Jika memperhatikan Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), sebetulnya antara MFF dan MFP adalah satu genus. Tidak perlu dipertentangkan, syaratnya sistem perencanaan secara nasional terjaga kuat, penuh komitmen dan dibangun berjenjang-rapi. Daerah otonom mengikuti koridor sistem perencanaan tersebut dengan ruang otonomi yang ada. Tata kerja berbasis teori organisasi pemerintah menjadi platform.
Disamping itu, pertentangan tersebut tidak perlu terjadi karena kepentingan sebagai satu genus harus diyakini dan dipastikan untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas anggaran. Dalam hal refocusing untuk anggaran Covid-19, dengan basis MFP yang dipertentangkan dengan MFF sebagai dasar rumusan, maka tiap sektor saling adu ketangkasan untuk menjadi yang terdepan. Tercatat Badan Intelejen Negara (BIN) saja melakukan test swab dan PCR serta rapid test di mana-mana sebagai program kerjanya. Tidak menerima sektor kesehatan dan bencana sebagai panglima, akhirnya tidak pernah bertemu, dan celakanya semua sektor menjadi gamang untuk refocusing, dan kemudian mandek atau melamban.
Kembali Ke MFF
Baik MFF maupun MFP tidak bertentangan. Rumusan anggaran dengan nilai uang dipastikan turun dari kegiatan-kegiatan yang berasal dari program dan proyek. Oleh karena itu, jika refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 ditetapkan maka yakinkan bahwa fokusnya berbasis fungsi atau kegiatan-kegiatan yang dipilih. Dalam hal ini jelas sudah dimunculkan adalah kesehatan dan bencana.
Dari dua kelompok kegiatan/ fungsi tersebut, disusunlah perencanaan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. visi, misi, arah dan sasaran harus dipastikan di sini yang dilanjutkan dengan berbagai program-program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkannya.
Program-program tersebut harus disusun berdasarkan skala prioritas. Terdapat program inti (utama) didampingi program pendukung (supporting) dilanjutkan program tambahan dan dapat dirumuskan program pendukung tambahan. Dapat pula susunannya dimulai dari primer, sekunder, tersier, kwarter.
Lihat Juga :