Terapkan Sirekap di Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Ini

Rabu, 04 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
Terapkan Sirekap di...
Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan tentang kesiapan KPU dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020.
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan tentang kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Salah satu yang perlu diperhatikan, yakni masalah jaringan internet.

"Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan," kata Abhan, di Jakarta (4/11/2020). (Baca juga: Catatan Kritis terhadap PKPU Pungut Hitung dan Sirekap di Pilkada 2020)

Diketahui, penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan, Abhan meminta juga kepada KPU agar dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020. (Baca juga: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)

Menurutnya, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet. “Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminita bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli smartpone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit,” ujarnya.

Abhan juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Sebab hal ini akan menjadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK). “Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual," pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)