Terapkan Sirekap di Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Ini

Rabu, 04 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
Terapkan Sirekap di...
Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan tentang kesiapan KPU dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020.
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan tentang kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Salah satu yang perlu diperhatikan, yakni masalah jaringan internet.

"Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan," kata Abhan, di Jakarta (4/11/2020). (Baca juga: Catatan Kritis terhadap PKPU Pungut Hitung dan Sirekap di Pilkada 2020)

Diketahui, penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan, Abhan meminta juga kepada KPU agar dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020. (Baca juga: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)

Menurutnya, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet. “Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminita bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli smartpone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit,” ujarnya.

Abhan juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Sebab hal ini akan menjadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK). “Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual," pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved