Formapi Sebut DPR Hanya Jadi Jubir Pemerintah, Banyak RUU Tak Jalan

Kamis, 05 November 2020 - 21:16 WIB
loading...
Formapi Sebut DPR Hanya...
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, DPR mempunyai banyak tunggakan RUU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kinerja DPR RI menjadi sorotan. Hasil evaluasi yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), DPR mempunyai banyak tunggakan Rancangan Undang-Undang (RUU). Selain itu, DPR dinilai hanya menjadi juru bicara (Jubir) pemerintah. Evalusi kinerja yang dilakukan Formappi fokus pada Masa Sidang (MS) 1 2020. Ada empat bidang kinerja yang dievaluasi, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan, dan evaluasi kinerja kelembagaan.

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, khusus untuk legislasi, dalam pidato pembukaan MS I, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 pada MS I. “Dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,” terang dia dalam Forum Kamisan Formappi dengan tema Kinerja Abnormal di Era New Normal yang dilakukan secara virtual, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai)

Namun, target yang disampaikan Puan tidak tercapai. DPR hanya mampu menyelesaikan dua RUU Prioritas, yakni RUU Bea Meterai dan RUU Cipta Kerja. Dengan demikian, DPR masih mempunyai tunggakan 35 RUU. Sebanyak 11 RUU masih mungkin bisa diselesaikan DPR hingga akhir tahun karena sudah memasuki tahapan pembentukan. Mulai dari penyusunan hingga pembahasan. Sedangkan 24 RUU Prioritas lainnya masih belum digarap sama sekali sehingga sangat sulit mengharapkan penyelesaiannya. (Baca juga: Formappi Menilai DPR Tak Anggap Serius Pandemi Covid-19)

Terkait pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja yang kontroversial dan menjadi perhatian publik, Formappi menilai komitmen ketua DPR yang akan membahas RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka, tidak terbukti. DPR justru tidak membuka ruang secara luas bagi partisipasi publik dalam pembahasan sehingga memunculkan gelombang protes dan demonstrasidi berbagai daerah. “Beberapa RDPU yang menghadirkan sejumlah kelompok untuk memberikan masukan ke DPR hanya merupakan partisipasi formalitas,” terang Leo. (Baca juga: RUU Kejaksaan Harus Jadi Momentum Ciptakan Hukum Berkeadilan)

Pembahasan pun dilakukan tergesa-gesa dalam waktu yang sangat singkat. Hal itu tidak biasa atau abnormal karena pembahasan sebuah RUU biasanya membutuhkan waktu yang panjang, minimal tiga kali MS. Situasi ini menimbulkan berbagai dugaan di masyarakat bahwa pengesahan beberapa RUU termasuk RUU Cipta Kerja sarat kepentingan politik dan ada pesan sponsor dari pengusungnya.

Selain RUU Cipta Kerja, beberapa RUU lain seperti RUU Minerba, RUU KPK, dan RUU MK bisa menjadi contoh bagaimana dorongan kepentingan sepihak DPR dan Pemerintah. “Seringnya pembahasan RUU kontroversial seolah-olah menjadi era normal baru bagi DPR,” ungkapnya.

Selanjutnya evaluasi kinerja di bidang. Menurut keputusan Bamus, rencana kerja fungsi anggaran mencakup pembahasan terhadap pertanggung jawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) 2019 dan pembahasan terhadap RUU tentang APBN 2021. Namun, Puan hanya menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah hanya membahas RUU APBN 2021 dan sama sekali tidak menyinggung rencana kerja P2 APBN 2019. Meski terdapat perbedaan antara keduanya, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan adalah rencana kerja menurut keputusan Bamus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Infografis
Manfaat Matcha Tak hanya...
Manfaat Matcha Tak hanya Lezat untuk Makanan dan Minuman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved