Formappi Menilai DPR Tak Anggap Serius Pandemi Covid-19

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
Formappi Menilai DPR Tak Anggap Serius Pandemi Covid-19
Gedung DPR RI. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di masa pandemi Covid-19 melorot. Ini karena paradigma serta cara kerja DPR dalam merencanakan kebijakan tidak berubah.

Peneliti senior Formappi, Lucius Karus mengatakan tidak melihat respons DPR yang menunjukkan bahwa pandemi ini merupakan sesuatu yang serius sejak pemerintah mengumumkan temuan kluster pertama penularan Covid-19. Jika DPR menganggap pandemi serius, idealnya DPR mengagendakan Rapat Paripurna Luar Biasa (Tata Tertib DPR, Pasal 229) untuk membicarakan kebijakan cepat yang harus diambil dalam menghadapi sekaligus mengatasi situasi dan dampak lanjutan pandemi.

Namun, yang terjadi malah sebaliknnya, DPR justru menunda rapat paripurna pembukaan MS III dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 Maret menjadi 30 Maret. "Dengan menunda jadwal rapat paripurna pembukaan, DPR kehilangan momentum untuk menjadi penanggungjawab utama yang bersama pemerintah menentukan arah kehidupan berbangsa di tengah situasi pandemi," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (2/10/2020).

(Baca: Puan Maharani Akan Sampaikan Laporan Kinerja DPR)

Pada perkembangannya, sikap DPR dalam melihat pandemi tak ada bedanya dengan cara pandang mereka pada kondisi normal. Dalam banyak momentum, ketua DPR memang selalu mengingatkan fokus bangsa pada penanganan pandemi. Tetapi peringatan itu tak terlihat ditindaklanjuti setiap alat kelengkapan DPR melalui perumusan agenda kegiatan yang terfokus pada pandemi.

"Faktanya hanya mekanisme pelaksanaan sidang saja yang benar-benar berubah pada DPR sepanjang masa pandemi (dari pertemuan tatap muka ke daring). Tak terlihat adanya perubahan dalam perencanaan yang fokus pada upaya penanganan pandemi," katanya.

Maka tak mengherankan ketika sepanjang Masa Sidang III hingga sekarang, agenda kerja DPR masih melanjutkan rencana-rencana yang disusun sebelum kemunculan pandemi. Proses pembahasan RUU bahkan terlihat cenderung tak memedulikan situasi krisis akibat pandemi. Pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) justru dikebut seiring dengan terus meningkatnya jumlah rakyat yang tertular virus corona.

Padahal menurut Lucius, RUU ini merupakan agenda yang direncanakan sebelum masa pandemi dan tidak dirancang sebagai kebijakan yang khusus untuk mengatasi efek pandemi. Demikian halnya dengan RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Bea Meterai, RUU Minerba yang berhasil disahkan DPR selama masa pandemi ini.

"Bahwa DPR bisa menyelesaikan RUU-RUU Prioritas tersebut tetap perlu kita apresiasi. Akan tetapi menomorduakan upaya penanganan pandemi demi menyelesaikan RUU-RUU ini tentu bukan sesuatu yang pantas. Keselamatan rakyat harusnya menjadi yang pertama dan utama bagi DPR, karena demi kepentingan itulah mereka dipilih rakyat pada saat Pemilu," ungkapnya.

(Baca: Gelar Rapat Paripurna RAPBN 2021, Sri Mulyani Puji Kinerja DPR)

Dia menambahkan, kegagalan memberikan sumbangsih pada upaya penanganan pandemi juga bisa dilihat dalam pelaksanaan fungsi pokok DPR yang lain yakni fungsi anggaran dan pengawasan. Peran DPR dalam membahas anggaran mestinya terlihat pada upaya DPR menginisiasi peruntukkan anggaran negara untuk kepentingan menangani pandemi.

Faktanya, Presiden yang berinisiatif mengeluarkan Perppu untuk memastikan anggaran bagi penanganan pandemi bisa tertangani. Ketika Perppu Nomor 1 tahun 2020 dikeluarkan Pemerintah, respons DPR justru mempersoalkan klausul dalam Perppu yang dianggap mengabaikan atau bahkan menggerogoti peran mereka.

"Ini menunjukkan bagaimana sikap DPR di hadapan situasi krisis yang lebih peduli soal kekuasaan mereka sendiri ketimbang misi untuk menyelamatkan situasi krisis itu sendiri. Parahnya, keberatan yang diperlihatkan DPR di awal kemunculan Perppu itu ternyata tak sangat serius juga karena pada akhirnya Perppu tersebut dengan mulus diterima DPR menjadi UU," ucap Lucius.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)