MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 03:09 WIB
loading...
MAPPI Minta Pemerintah...
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) meminta pemerintah untuk segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ( MAPPI ) meminta pemerintah untuk segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang Penilai ( RUU Penilai ). Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI Hamid Yusuf, dimana KPSPI sebagai penyelenggara Webinar bertajuk “Penilai dalam Lingkaran Perlindungan dan Risiko Hukum”.

Webinar nasional itu disambut oleh Ketua Umum DPN MAPPI Muhammad Amin, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Dr Arie Wibowo yang mewakili Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Firmansyah N Nazaroedin. (Baca juga: RUU Kejaksaan Harus Jadi Momentum Ciptakan Hukum Berkeadilan)

Diskusi terbuka yang dihadiri lebih dari 300 peserta daring ini terdiri dari Pengurus Pusat, anggota, dan DPD MAPPI seluruh Indonesia itu, juga menghadirkan narasumber Dr. Ibrahim selaku Hakim Agung RI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, serta Ketua Dewan Penilai MAPPI Dewi Smaragdina Pramudji.

“Penilai itu belum punya undang-undangnya, itu yang sekarang lagi kita minta kepada pemerintah. Karena kalau gak ada undang-undang itu dalam pemahaman kita salah satu kelemahannya, produk kita dipermasalahkan orang terus, itu masalahnya,” ujar Hamid di Ruang Boardroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurut Hamid, pentingnya RUU untuk Profesi Penilai dilatarbelakangi oleh masalah perlindungan hukum dalam beberapa tahun terakhir. Hamid mengatakan bahwa aduan terhadap masyarakat yang mengatakan Penilai melakukan kesalahan meningkat.

“Aduan itu menyangkut penilaian-penilaian misalnya di pengadaan tanah, jadi hampir 3-4 tahun ini ada 130 aduan pengadaan tanah. Artinya apa? Kan kalau pembangunan infrastruktur yang menentukan ganti ruginya Penilai, menurut undang-undang,” jelasnya.

Hamid menjelaskan pada saat Penilai menentukan nilai ganti kerugian terkait pengadaan tanah maka masyarakat menolak. Hal itulah yang kemudian terjadi pengaduan dari yang berskala kecil sampai skala besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Asing Pilih...
Investor Asing Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Profesi Penilai Ungkap Alasannya
Profesi Penilai Didorong...
Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
Penilaian Harga Ganti...
Penilaian Harga Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis, MAPPI: Objektif Mengacu Pasar
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Berita Terkini
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved