RUU Kejaksaan Harus Jadi Momentum Ciptakan Hukum Berkeadilan
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Juanda menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan harus jadi momentum ciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan harus dijadikan momentum menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Kemudian, harus dapat memperkuat lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
“Bahasa saya diharapkan, untuk memperkuat Kejaksaan baik secara kelembagaan maupun secara tugas wewenang dan fungsinya, sehingga bisa lebih efektif, lebih berwibawa, lebih dirasakan kehadirannya oleh negara dalam rangka penegakan hukum di Indoneisa,” ujar Juanda kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Dia berpendapat, RUU itu merupakan sebuah kebutuhan organisasi maupun kebutuhan kelembagaan dengan perkembangan berbagai dinamika di lapangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum.
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
“Bahasa saya diharapkan, untuk memperkuat Kejaksaan baik secara kelembagaan maupun secara tugas wewenang dan fungsinya, sehingga bisa lebih efektif, lebih berwibawa, lebih dirasakan kehadirannya oleh negara dalam rangka penegakan hukum di Indoneisa,” ujar Juanda kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Dia berpendapat, RUU itu merupakan sebuah kebutuhan organisasi maupun kebutuhan kelembagaan dengan perkembangan berbagai dinamika di lapangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum.
Lihat Juga :