Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK

Jum'at, 06 November 2020 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, harus tetap diperhatikan bahwa penyidik KPK harus memiliki mutasi rutin. Penegak hukum yang berada pada posisi yang permanen tentu akan menimbulkan kekuasaan berkepanjangan. Dengan landasan tersebutlah, komisioner KPK memiliki periode jabatan selama 4 tahun saja. Namun, tidak ada pengaturan masa jabatan penyidik di KPK. Jika dibandingkan dengan penegak hukum lain, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang memiliki skema mutasi rutin, ini sulit dimiliki KPK yang hanya berada di pusat. Oleh karena itu, tetap menjadi penting adanya perhatian terhadap masa jabatan penyidik KPK.

Penyidik berasal dari Polri adalah salah satu solusi terhadap proses tersebut sehingga penyidik Polri yang ditempatkan di KPK hanya bersifat sementara waktu dan bergantian dengan penyidik Polri lainnya demi mencegah lahirnya kekuasaan absolut di tubuh penyidik. Penyidik Polri juga akan menjadi efisiensi bagi KPK yang tidak perlu lagi mengadakan peningkatan kualitas penyidik yang sudah terbentuk. Novel Baswedan merupakan contoh penyidik berkualitas dari Polri yang sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi.

Namun, tetap menjadi catatan penting bahwa penyidik independen KPK juga sangat diperlukan. Penyidik independen ini, penting untuk mempertegas fungsi KPK yang independen dan fokus pada tema pemberantasan korupsi. Hal ini juga akan mencegah konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Usulan pengaturan dalam RUU yang paling melemahkan KPK adalah adanya derogasi independen di tubuh KPK. Hal tersebut tercermin pada kewajiban penuntut umum KPK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Usulan pengaturan ini tentu mengacu pada konsep Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara pada semua kasus pidana di Indonesia. Namun, dengan lahirnya KPK harusnya dipahami bahwa dominus litis dalam kasus korupsi telah berpindah dari Kejaksaan ke KPK. Hal ini sejalan dengan independensi KPK dan semangat pemberantasan korupsi Indonesia. Oleh karena itu, tetap harus dipertegas bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari segala intervensi.

Pada tataran ini, aturan-aturan yang menderogasi independensi KPK sudah sepatutnya dicabut oleh MK. Akan tetapi, beberapa aturan lainnya secara teoritik dan demi mencapai pemberantasan korupsi yang lebih baik, perlu didukung.

Semoga MK dapat memberikan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved