Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK

Jum'at, 06 November 2020 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, harus tetap diperhatikan bahwa penyidik KPK harus memiliki mutasi rutin. Penegak hukum yang berada pada posisi yang permanen tentu akan menimbulkan kekuasaan berkepanjangan. Dengan landasan tersebutlah, komisioner KPK memiliki periode jabatan selama 4 tahun saja. Namun, tidak ada pengaturan masa jabatan penyidik di KPK. Jika dibandingkan dengan penegak hukum lain, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang memiliki skema mutasi rutin, ini sulit dimiliki KPK yang hanya berada di pusat. Oleh karena itu, tetap menjadi penting adanya perhatian terhadap masa jabatan penyidik KPK.

Penyidik berasal dari Polri adalah salah satu solusi terhadap proses tersebut sehingga penyidik Polri yang ditempatkan di KPK hanya bersifat sementara waktu dan bergantian dengan penyidik Polri lainnya demi mencegah lahirnya kekuasaan absolut di tubuh penyidik. Penyidik Polri juga akan menjadi efisiensi bagi KPK yang tidak perlu lagi mengadakan peningkatan kualitas penyidik yang sudah terbentuk. Novel Baswedan merupakan contoh penyidik berkualitas dari Polri yang sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi.

Namun, tetap menjadi catatan penting bahwa penyidik independen KPK juga sangat diperlukan. Penyidik independen ini, penting untuk mempertegas fungsi KPK yang independen dan fokus pada tema pemberantasan korupsi. Hal ini juga akan mencegah konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Usulan pengaturan dalam RUU yang paling melemahkan KPK adalah adanya derogasi independen di tubuh KPK. Hal tersebut tercermin pada kewajiban penuntut umum KPK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Usulan pengaturan ini tentu mengacu pada konsep Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara pada semua kasus pidana di Indonesia. Namun, dengan lahirnya KPK harusnya dipahami bahwa dominus litis dalam kasus korupsi telah berpindah dari Kejaksaan ke KPK. Hal ini sejalan dengan independensi KPK dan semangat pemberantasan korupsi Indonesia. Oleh karena itu, tetap harus dipertegas bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas dari segala intervensi.

Pada tataran ini, aturan-aturan yang menderogasi independensi KPK sudah sepatutnya dicabut oleh MK. Akan tetapi, beberapa aturan lainnya secara teoritik dan demi mencapai pemberantasan korupsi yang lebih baik, perlu didukung.

Semoga MK dapat memberikan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved