Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK

Jum'at, 06 November 2020 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Menurut MK, dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan merupakan pelanggaran atas hak privasi dan komunikasi. Sekalipun hak tersebut dapat dibatasi, pembatasan tersebut harus dilakukan dengan UU. Putusan tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa perolehan dokumen elektronik maupun informasi elektronik yang tidak melalui proses penegakan hukum akan dianggap sebagai alat bukti yang tidak sah (unlawful evidence).

Dalam KUHAP, berbagai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ketua pengadilan masuk ke dalam konsep pro justisia sehingga dapat mengawasi proses pro justisia. Namun, memang penyadapan tidak memiliki aturan yang jelas. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diketahui jika perizinan penyadapan sampai dengan ketua pengadilan negeri, unsur kerahasiaannya akan berkurang dan melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawasan yang independen. Namun, fungsi dewan pengawas memang bukan merupakan jawaban yang tepat. Overlapping kewenangan antara dewan pengawas dan pimpinan KPK menjadi rancu. Oleh karena itu, sudah seharusnya pimpinan KPK yang dipilih melalui panitia seleksi bentukan pemerintah dan proses pemilihan di DPR, menjadi pengawas di tubuh KPK.

Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi dewan pengawas memang tidak dibutuhkan saat ini dan dapat menghambat proses penyidikan. Namun, pilihan pada dewan pengawas maupun pimpinan KPK, harus disepakati bahwa pengawasan penting sejalan dengan adagium power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely dari Lord Acton. Lembaga pengawas hadir untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang absolut.

Selain penyadapan, pengaturan KPK mengenai kewenangan menghentikan penyidikan dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3) merupakan langkah yang tepat. Pasal 40 UU KPK saat ini tidak memberikan kewenangan tersebut sehingga melahirkan banyak permasalahan hukum. Salah satu contoh sederhana, jika tersangka korupsi meninggal dunia, KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 sehingga perkara tersebut akan dianggap selalu ada dan tidak dapat dihentikan. Contoh lainnya, dalam hal kurang bukti, KPK tidak dapat menghentikan perkara tersebut. Salah satu contoh, dalam Kasus RJ Lino, KPK telah melakukan penyidikan lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan. Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Jika semua kasus tersebut dianggap penyidikan tanpa bisa dihentikan, maka kinerja KPK akan dianggap buruk karena penyidikan yang mangkrak bertahun-tahun. Sehingga dalam konteks ini, sudah seharusnya pasal perubahan ini tidak dihapuskan oleh MK.

Selain daripada itu, ada beberapa pasal yang sebaiknya memang dicabut oleh MK terkait ketentuan penyidikan dan penuntutan. Penyidik KPK seharusnya tetap dipastikan independen. Sebaiknya KPK memang tidak masuk dalam skema aparatur sipil negara (ASN). Jika masuk skema ASN, maka akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan mengingat pengangkatan dan segala skema ASN melekat pada pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, seharusnya KPK tetap dapat diberikan kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Berita Terkini
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved