Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK

Jum'at, 06 November 2020 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Menurut MK, dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan merupakan pelanggaran atas hak privasi dan komunikasi. Sekalipun hak tersebut dapat dibatasi, pembatasan tersebut harus dilakukan dengan UU. Putusan tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa perolehan dokumen elektronik maupun informasi elektronik yang tidak melalui proses penegakan hukum akan dianggap sebagai alat bukti yang tidak sah (unlawful evidence).

Dalam KUHAP, berbagai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ketua pengadilan masuk ke dalam konsep pro justisia sehingga dapat mengawasi proses pro justisia. Namun, memang penyadapan tidak memiliki aturan yang jelas. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diketahui jika perizinan penyadapan sampai dengan ketua pengadilan negeri, unsur kerahasiaannya akan berkurang dan melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawasan yang independen. Namun, fungsi dewan pengawas memang bukan merupakan jawaban yang tepat. Overlapping kewenangan antara dewan pengawas dan pimpinan KPK menjadi rancu. Oleh karena itu, sudah seharusnya pimpinan KPK yang dipilih melalui panitia seleksi bentukan pemerintah dan proses pemilihan di DPR, menjadi pengawas di tubuh KPK.

Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi dewan pengawas memang tidak dibutuhkan saat ini dan dapat menghambat proses penyidikan. Namun, pilihan pada dewan pengawas maupun pimpinan KPK, harus disepakati bahwa pengawasan penting sejalan dengan adagium power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely dari Lord Acton. Lembaga pengawas hadir untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang absolut.

Selain penyadapan, pengaturan KPK mengenai kewenangan menghentikan penyidikan dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3) merupakan langkah yang tepat. Pasal 40 UU KPK saat ini tidak memberikan kewenangan tersebut sehingga melahirkan banyak permasalahan hukum. Salah satu contoh sederhana, jika tersangka korupsi meninggal dunia, KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 sehingga perkara tersebut akan dianggap selalu ada dan tidak dapat dihentikan. Contoh lainnya, dalam hal kurang bukti, KPK tidak dapat menghentikan perkara tersebut. Salah satu contoh, dalam Kasus RJ Lino, KPK telah melakukan penyidikan lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan. Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Jika semua kasus tersebut dianggap penyidikan tanpa bisa dihentikan, maka kinerja KPK akan dianggap buruk karena penyidikan yang mangkrak bertahun-tahun. Sehingga dalam konteks ini, sudah seharusnya pasal perubahan ini tidak dihapuskan oleh MK.

Selain daripada itu, ada beberapa pasal yang sebaiknya memang dicabut oleh MK terkait ketentuan penyidikan dan penuntutan. Penyidik KPK seharusnya tetap dipastikan independen. Sebaiknya KPK memang tidak masuk dalam skema aparatur sipil negara (ASN). Jika masuk skema ASN, maka akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan mengingat pengangkatan dan segala skema ASN melekat pada pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, seharusnya KPK tetap dapat diberikan kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved