Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK
Jum'at, 06 November 2020 - 05:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut MK, dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan merupakan pelanggaran atas hak privasi dan komunikasi. Sekalipun hak tersebut dapat dibatasi, pembatasan tersebut harus dilakukan dengan UU. Putusan tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa perolehan dokumen elektronik maupun informasi elektronik yang tidak melalui proses penegakan hukum akan dianggap sebagai alat bukti yang tidak sah (unlawful evidence).
Dalam KUHAP, berbagai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ketua pengadilan masuk ke dalam konsep pro justisia sehingga dapat mengawasi proses pro justisia. Namun, memang penyadapan tidak memiliki aturan yang jelas. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diketahui jika perizinan penyadapan sampai dengan ketua pengadilan negeri, unsur kerahasiaannya akan berkurang dan melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawasan yang independen. Namun, fungsi dewan pengawas memang bukan merupakan jawaban yang tepat. Overlapping kewenangan antara dewan pengawas dan pimpinan KPK menjadi rancu. Oleh karena itu, sudah seharusnya pimpinan KPK yang dipilih melalui panitia seleksi bentukan pemerintah dan proses pemilihan di DPR, menjadi pengawas di tubuh KPK.
Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi dewan pengawas memang tidak dibutuhkan saat ini dan dapat menghambat proses penyidikan. Namun, pilihan pada dewan pengawas maupun pimpinan KPK, harus disepakati bahwa pengawasan penting sejalan dengan adagium power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely dari Lord Acton. Lembaga pengawas hadir untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang absolut.
Selain penyadapan, pengaturan KPK mengenai kewenangan menghentikan penyidikan dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3) merupakan langkah yang tepat. Pasal 40 UU KPK saat ini tidak memberikan kewenangan tersebut sehingga melahirkan banyak permasalahan hukum. Salah satu contoh sederhana, jika tersangka korupsi meninggal dunia, KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 sehingga perkara tersebut akan dianggap selalu ada dan tidak dapat dihentikan. Contoh lainnya, dalam hal kurang bukti, KPK tidak dapat menghentikan perkara tersebut. Salah satu contoh, dalam Kasus RJ Lino, KPK telah melakukan penyidikan lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan. Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan.
Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Jika semua kasus tersebut dianggap penyidikan tanpa bisa dihentikan, maka kinerja KPK akan dianggap buruk karena penyidikan yang mangkrak bertahun-tahun. Sehingga dalam konteks ini, sudah seharusnya pasal perubahan ini tidak dihapuskan oleh MK.
Selain daripada itu, ada beberapa pasal yang sebaiknya memang dicabut oleh MK terkait ketentuan penyidikan dan penuntutan. Penyidik KPK seharusnya tetap dipastikan independen. Sebaiknya KPK memang tidak masuk dalam skema aparatur sipil negara (ASN). Jika masuk skema ASN, maka akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan mengingat pengangkatan dan segala skema ASN melekat pada pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, seharusnya KPK tetap dapat diberikan kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
Dalam KUHAP, berbagai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ketua pengadilan masuk ke dalam konsep pro justisia sehingga dapat mengawasi proses pro justisia. Namun, memang penyadapan tidak memiliki aturan yang jelas. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diketahui jika perizinan penyadapan sampai dengan ketua pengadilan negeri, unsur kerahasiaannya akan berkurang dan melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawasan yang independen. Namun, fungsi dewan pengawas memang bukan merupakan jawaban yang tepat. Overlapping kewenangan antara dewan pengawas dan pimpinan KPK menjadi rancu. Oleh karena itu, sudah seharusnya pimpinan KPK yang dipilih melalui panitia seleksi bentukan pemerintah dan proses pemilihan di DPR, menjadi pengawas di tubuh KPK.
Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi dewan pengawas memang tidak dibutuhkan saat ini dan dapat menghambat proses penyidikan. Namun, pilihan pada dewan pengawas maupun pimpinan KPK, harus disepakati bahwa pengawasan penting sejalan dengan adagium power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely dari Lord Acton. Lembaga pengawas hadir untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang absolut.
Selain penyadapan, pengaturan KPK mengenai kewenangan menghentikan penyidikan dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3) merupakan langkah yang tepat. Pasal 40 UU KPK saat ini tidak memberikan kewenangan tersebut sehingga melahirkan banyak permasalahan hukum. Salah satu contoh sederhana, jika tersangka korupsi meninggal dunia, KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 sehingga perkara tersebut akan dianggap selalu ada dan tidak dapat dihentikan. Contoh lainnya, dalam hal kurang bukti, KPK tidak dapat menghentikan perkara tersebut. Salah satu contoh, dalam Kasus RJ Lino, KPK telah melakukan penyidikan lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan. Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan.
Jika terdapat kewenangan SP3, perkara dapat dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Jika semua kasus tersebut dianggap penyidikan tanpa bisa dihentikan, maka kinerja KPK akan dianggap buruk karena penyidikan yang mangkrak bertahun-tahun. Sehingga dalam konteks ini, sudah seharusnya pasal perubahan ini tidak dihapuskan oleh MK.
Selain daripada itu, ada beberapa pasal yang sebaiknya memang dicabut oleh MK terkait ketentuan penyidikan dan penuntutan. Penyidik KPK seharusnya tetap dipastikan independen. Sebaiknya KPK memang tidak masuk dalam skema aparatur sipil negara (ASN). Jika masuk skema ASN, maka akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan mengingat pengangkatan dan segala skema ASN melekat pada pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, seharusnya KPK tetap dapat diberikan kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
Lihat Juga :