Bara JP Berharap Kesalahan Administrasi Omnibus Law Tidak Jadi Polemik Berkepanjangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S. Sirait berharap kesalahan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi kesalahan tersebut tidak mempengaruhi substansi UU Cipta Kerja tersebut.
Viktor mengatakan, benar bahwa kesalahan tersebut adalah kecerobohan. "Namun tidak lantas jadi bahan untuk meminta undang-undang tersebut diperdebatkan kembali atau memperdebatkan undang-undang tersebut tidak bisa digunakan," kata Viktor dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi)
Ia setuju bahwa kesalahan administrasi tersebut fatal dan ceroboh. Apalagi UU Cipta Kerja tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, mulai di draft, pembahasan di DPR, finalisasi, dan lainnya.
"Namun ada hal yang lebih penting bahwa kita meyakini undang-undang tersebut adalah solusi atas berbagai permasalahan undang-undang yang selama ini tumpang tindih, yang menghambat investasi, perizinan atau hal lain yang menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa ini," tandasnya. (Baca juga: Debat Terbuka dengan Aktivis, Bos BKPM Ungkap Manfaat Omnibus Law Buat Mahasiswa)
Sehingga, lanjut Viktor, masyarakat sebaiknya tidak larut hanya mempersoalkan hal administasi yang tidak mengganggu substansi UU tersebut. Ke depan yang harus lebih diperhatikan adalah mengharapkan pemerintah mengevaluasi jajarannya ataupun berbenah total sehingga kesalahan yang sama tidak terjadi.
Ia meminta semua pihak untuk mencari solusi terbaik dari adanya kesalahan tersebut, bukan saling menyalahkan.
"Yang kita harapkan janganlah berpolemik terlalu panjang pada soal kesalahan ini, karena kita masih harus menyisihkan tenaga dan pikiran untuk menghadapi pandemi dan ekonomi yamg jauh lebih berat, lebih rumit," tuturnya. (Baca juga: Typo UU Ciptaker Human Error, Kemensetneg Beri Sanksi Disiplin ke Pejabatnya)
Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali ramai diperdebatkan karena muncul persoalan salah ketik. Ditemukan ada beberapa pasal yang masih belum sempurna dalam pengetikan UU tersebut walau telah diteken Presiden Jokowi.
Viktor mengatakan, benar bahwa kesalahan tersebut adalah kecerobohan. "Namun tidak lantas jadi bahan untuk meminta undang-undang tersebut diperdebatkan kembali atau memperdebatkan undang-undang tersebut tidak bisa digunakan," kata Viktor dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi)
Ia setuju bahwa kesalahan administrasi tersebut fatal dan ceroboh. Apalagi UU Cipta Kerja tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, mulai di draft, pembahasan di DPR, finalisasi, dan lainnya.
"Namun ada hal yang lebih penting bahwa kita meyakini undang-undang tersebut adalah solusi atas berbagai permasalahan undang-undang yang selama ini tumpang tindih, yang menghambat investasi, perizinan atau hal lain yang menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa ini," tandasnya. (Baca juga: Debat Terbuka dengan Aktivis, Bos BKPM Ungkap Manfaat Omnibus Law Buat Mahasiswa)
Sehingga, lanjut Viktor, masyarakat sebaiknya tidak larut hanya mempersoalkan hal administasi yang tidak mengganggu substansi UU tersebut. Ke depan yang harus lebih diperhatikan adalah mengharapkan pemerintah mengevaluasi jajarannya ataupun berbenah total sehingga kesalahan yang sama tidak terjadi.
Ia meminta semua pihak untuk mencari solusi terbaik dari adanya kesalahan tersebut, bukan saling menyalahkan.
"Yang kita harapkan janganlah berpolemik terlalu panjang pada soal kesalahan ini, karena kita masih harus menyisihkan tenaga dan pikiran untuk menghadapi pandemi dan ekonomi yamg jauh lebih berat, lebih rumit," tuturnya. (Baca juga: Typo UU Ciptaker Human Error, Kemensetneg Beri Sanksi Disiplin ke Pejabatnya)
Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali ramai diperdebatkan karena muncul persoalan salah ketik. Ditemukan ada beberapa pasal yang masih belum sempurna dalam pengetikan UU tersebut walau telah diteken Presiden Jokowi.
(poe)