Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi

Selasa, 03 November 2020 - 14:39 WIB
loading...
Akui Typo di UU Cipta...
Mensesneg Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan pada UU Cipta Kerja namun tidak mempengaruhi implementasinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya, Selasa (3/11/2020)

(Baca: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi)

Seperti diketahui setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan UU Ciptak Kerja masih ditemukan typo, di antaranya pasal 6 (halaman 6) yang merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, pada Pasal 5 tidak ada ayat yang dimaksud. Kesalahan juga ditemukan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .

Menurutnya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review. Setelah tersebut ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya.

(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)

Namun dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan. Sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Mensesneg Prasetyo Hadi...
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved