Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya, Selasa (3/11/2020)
(Baca: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi)
Seperti diketahui setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan UU Ciptak Kerja masih ditemukan typo, di antaranya pasal 6 (halaman 6) yang merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, pada Pasal 5 tidak ada ayat yang dimaksud. Kesalahan juga ditemukan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
Menurutnya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review. Setelah tersebut ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya.
(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)
Namun dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan. Sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya, Selasa (3/11/2020)
(Baca: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi)
Seperti diketahui setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan UU Ciptak Kerja masih ditemukan typo, di antaranya pasal 6 (halaman 6) yang merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, pada Pasal 5 tidak ada ayat yang dimaksud. Kesalahan juga ditemukan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
Menurutnya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review. Setelah tersebut ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya.
(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)
Namun dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan. Sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
(muh)