Typo UU Ciptaker Human Error, Kemensetneg Beri Sanksi Disiplin ke Pejabatnya

Rabu, 04 November 2020 - 17:43 WIB
loading...
Typo UU Ciptaker Human...
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan terkait adanya salah ketik atau typo pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan terkait adanya salah ketik atau typo pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), Kemensetneg telah merespons cepat. Pihaknya telah melakukan perbaikan.

“Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan. Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Empat Tantangan Setelah UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi)

Tidak hanya langkah perbaikan Eddy mengungkapkan, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal. Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. “Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkapnya. (Baca juga: Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja)

Dia mengatakan Kemensetneg akan terus menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang. Salah satunya dengan peningkatan kendali kualitas dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Lebih lanjut dia mengungkapkan kesalahan pada UU No.11/2020 pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, dia mengatakan kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya. Termasuk pada tataran implementasi. “Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU. (Ini) agar kesalahan teknis tidak terulang kembali,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)