Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker

Rabu, 04 November 2020 - 13:21 WIB
loading...
A A A
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.

Sedangkan, kata dia, pengubahan pada Pasal 36 ayat (4) UU yang sama menyebutkan bahwa "Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum". Perbedaan kedua ketentuan tersebut dalam pasal yang sama, dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam satu hamparan atau tidak.

"Sebab jika diterapkan secara tidak adil, bisa saja pada pengusaha tertentu diberikan kebebasan dalam memilih lokasi dalam membangun hunian berimbang, sedangkan kepada pengusaha lainnya harus dalam satu hamparan yang tentunya dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan," terang Suryadi.

Oleh karena itu, dia menambahkan, adanya temuan ini sekali lagi membuktikan bahwa UU Ciptaker yang baru saja diteken ini dibuat secara tergesa-gesa, hingga kemudian menimbulkan banyak pertentangan di dalam ketentuan-ketentuannya karena tidak sempat disinkronisasi dengan baik. Sehingga hasilnya adalah sebuah undang-undang yang tidak berkualitas. (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker)

"Oleh sebab itu sudah sewajarnya apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) guna membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, karena substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Respons Usulan KPK,...
Respons Usulan KPK, PKS Akui Sudah Batasi Masa Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved