Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker

Rabu, 04 November 2020 - 13:21 WIB
loading...
Fraksi PKS Kembali Temukan...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP berpandangan tentunya dapat diasumsikan bahwa suatu dokumen negara yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (2/11) malam kembali menuai kontroversi publik. Pasalnya, bukan hanya jumlah halamannya, substansi dan isi pun terus berubah secara signifikan. Bahkan kesalahan pengetikan atau typo juga ditemukan.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP berpandangan tentunya dapat diasumsikan bahwa suatu dokumen negara yang ditandatangani oleh Presiden RI sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat, apalagi dokumen tersebut berupa UU yang sudah pasti berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia. (Baca juga: Fraksi Demokrat Siapkan Legislative Review UU Ciptaker)

"Namun demikian kenyataannya masih saja ditemukan banyak kesalahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini yang menyebabkan norma hukum menjadi tidak karuan," ujar Suryadi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Khusus terkait dengan isu di Komisi V DPR RI, Suryadi melanjutkan, sebelumnya telah ditemukan perubahan substansi akibat koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengaturan keterbangunan perumahan pada Pasal 50 UU Ciptaker angka 7 yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dan setelah dilakukan penandatanganan oleh presiden, sambung politikus PKS ini, ditemukan kembali kesalahan lainnya yang dapat membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini, yaitu pada Pasal 50 UU Nomor 11 tahun 2020 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU Perumahan dan Permukiman, di mana pada ketentuan tersebut ditemukan adanya pengulangan norma yang serupa tapi sebetulnya tidak sama.

"Sehingga dapat menimbulkan kebingungan pada pihak yang terdampak terkait norma mana yang berlaku," terangnya.

Suryadi memaparkan, pada pengubahan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah menjadi seperti di bawah ini.

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.

Sedangkan, kata dia, pengubahan pada Pasal 36 ayat (4) UU yang sama menyebutkan bahwa "Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum". Perbedaan kedua ketentuan tersebut dalam pasal yang sama, dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam satu hamparan atau tidak.

"Sebab jika diterapkan secara tidak adil, bisa saja pada pengusaha tertentu diberikan kebebasan dalam memilih lokasi dalam membangun hunian berimbang, sedangkan kepada pengusaha lainnya harus dalam satu hamparan yang tentunya dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan," terang Suryadi.

Oleh karena itu, dia menambahkan, adanya temuan ini sekali lagi membuktikan bahwa UU Ciptaker yang baru saja diteken ini dibuat secara tergesa-gesa, hingga kemudian menimbulkan banyak pertentangan di dalam ketentuan-ketentuannya karena tidak sempat disinkronisasi dengan baik. Sehingga hasilnya adalah sebuah undang-undang yang tidak berkualitas. (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker)

"Oleh sebab itu sudah sewajarnya apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) guna membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, karena substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved