Anggota Komisi IX DPR Ini Ungkap Ada Banyak Masalah di RUU Cipta Kerja
Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:21 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai tidak hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dan merugikan rakyat dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai tidak hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dan merugikan rakyat dalam RUU Cipta Kerja. (Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ciptaker Diminta Pertimbangkan Berbagai Kajian)
"Tapi banyak pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja sebagai akibat adanya potensi ancaman atas regulasi perizinan, pengembangan investasi, pertumbuhan perekonomian, pembangunan infrastruktur yang baru. Pertanahan, pertanian juga diatur di RUU ini," kata dia dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara daring, Jumat (8/5/2020).
Termasuk sektor-sektor lainnya. Bahkan sektor transportasi juga terdampak dari RUU Cipta Kerja ini. ”Ada kemudahan Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan aset, dalam bekerja di Indonesia. Ini juga cukup memprihatinkan dalam pembahasan RUU ini," tambah Mufida menambahkan. (Baca juga: Picu Penolakan, Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Jaga Segitiga Keseimbangan)
Kurniasih juga melihat partisipasi masyarakat atau kelompok sosial kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan dianggap sebagai penghambat investasi apalagi dalam proses Amdal.
"Mari kita berpikir komprehensif, analisis komprehensif dari setiap pasal dan ayat yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini agar semangat kita untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi yang ada di Indonesia tetap terwujud," kata Sekretaris BPPN DPP PKS ini.
"Tapi banyak pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja sebagai akibat adanya potensi ancaman atas regulasi perizinan, pengembangan investasi, pertumbuhan perekonomian, pembangunan infrastruktur yang baru. Pertanahan, pertanian juga diatur di RUU ini," kata dia dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara daring, Jumat (8/5/2020).
Termasuk sektor-sektor lainnya. Bahkan sektor transportasi juga terdampak dari RUU Cipta Kerja ini. ”Ada kemudahan Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan aset, dalam bekerja di Indonesia. Ini juga cukup memprihatinkan dalam pembahasan RUU ini," tambah Mufida menambahkan. (Baca juga: Picu Penolakan, Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Jaga Segitiga Keseimbangan)
Kurniasih juga melihat partisipasi masyarakat atau kelompok sosial kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan dianggap sebagai penghambat investasi apalagi dalam proses Amdal.
"Mari kita berpikir komprehensif, analisis komprehensif dari setiap pasal dan ayat yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini agar semangat kita untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi yang ada di Indonesia tetap terwujud," kata Sekretaris BPPN DPP PKS ini.