Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama

Rabu, 04 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
A A A
“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang,” kata Yasonna kemarin.

“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” tambahnya. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya, UU tersebut juga dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet, serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” jelasnya.

Naskah Banyak Salah Ketik

Sementara dari naskah UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan muncul kesalahan ketik. Kesalahan itu di antaranya pada Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3). (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)

“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi kemarin.

Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum. ”Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.

Menurutnya, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nanti. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, ‘atau’, itu memengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlkau, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)

Dia mengatakan gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal. “Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)