Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama

Rabu, 04 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
A A A
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan reviu. Setelah itu ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora di Indonesia di Amerika Serikat)

Namun, dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (Dita Angga)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)