Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Dikawal Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani naskah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja . Terlepas dari berbagai kontroversinya, implementasi undang-undang tersebut perlu mendapat pengawalan bersama.
Pemerintah meyakini UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi babak baru bagi upaya peningkatan investasi di Indonesia. Dengan undang-undang ini, Indonesia diharapkan bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah. Masuknya investor akan membuka banyak lapangan kerja. Saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung Undang-Undang (UU) Ciptaker karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat. Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
“Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya, tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik,” ucap Hendrawan Supratikno kepada wartawan kemarin.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker . Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. ”Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati, tapi sudah terhasut,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Ciptaker secara masif sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks. “Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ya, tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu, maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi, MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” katanya. (Baca juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Ciptaker yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang,” kata Yasonna kemarin.
“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” tambahnya. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)
Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya, UU tersebut juga dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet, serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” jelasnya.
Naskah Banyak Salah Ketik
Sementara dari naskah UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan muncul kesalahan ketik. Kesalahan itu di antaranya pada Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3). (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum. ”Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.
Menurutnya, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nanti. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, ‘atau’, itu memengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlkau, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)
Dia mengatakan gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal. “Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.
Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan reviu. Setelah itu ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora di Indonesia di Amerika Serikat)
Namun, dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (Dita Angga)
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Pemerintah meyakini UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi babak baru bagi upaya peningkatan investasi di Indonesia. Dengan undang-undang ini, Indonesia diharapkan bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah. Masuknya investor akan membuka banyak lapangan kerja. Saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung Undang-Undang (UU) Ciptaker karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat. Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
“Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya, tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik,” ucap Hendrawan Supratikno kepada wartawan kemarin.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker . Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. ”Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati, tapi sudah terhasut,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Ciptaker secara masif sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks. “Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ya, tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu, maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi, MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” katanya. (Baca juga: Trump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Ciptaker yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang,” kata Yasonna kemarin.
“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” tambahnya. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)
Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya, UU tersebut juga dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet, serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” jelasnya.
Naskah Banyak Salah Ketik
Sementara dari naskah UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan muncul kesalahan ketik. Kesalahan itu di antaranya pada Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3). (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum. ”Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.
Menurutnya, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nanti. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, ‘atau’, itu memengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlkau, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)
Dia mengatakan gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal. “Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.
Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan reviu. Setelah itu ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. “Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya. (Lihat videonya: Pilpres Bagi Diaspora di Indonesia di Amerika Serikat)
Namun, dia menuturkan bahwa kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan sehingga tidak akan terulang kembali kesalahan yang sama. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (Dita Angga)
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(ysw)