Kesalahan di UU Cipta Kerja Tidak Bisa Diperbaiki Secara Sembarangan
Selasa, 03 November 2020 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi ).
Sekadar diketahui, bunyi Pasal 6 UU Cipta Kerja adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
Sementara, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya 'adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.(Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal ).
Sekadar diketahui, bunyi Pasal 6 UU Cipta Kerja adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
Sementara, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya 'adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.(Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal ).
(zik)
Lihat Juga :