Kesalahan di UU Cipta Kerja Tidak Bisa Diperbaiki Secara Sembarangan

Selasa, 03 November 2020 - 20:53 WIB
loading...
Kesalahan di UU Cipta...
UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti menilai kesalahan ketik atau typo dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah fatal. Maka itu, Bivitri ikut mengkritisinya.

"Itu kesalahan fatal. Karena penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke Lembaran Negara (dan Penjelasannya masuk Tambahan Lembaran Negara). Makanya dibilangnya pengundangan," ujar Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Menurut Bivitri, hal tersebut sangat penting sehingga dikenal teori fiksi hukum. "Di mana bila sudah diumumkan, tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada sehingga bisa menghindar dari kewajiban menerapkan UU itu," ujarnya.

(Baca juga: Tanggapan PSHK soal Polemik Typo UU Cipta Kerja ).

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 (halaman 6) dan Pasal 175 (halaman 757) itu tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani, yang itu pun sudah salah," tambah Bivitri.
Kesalahan di UU Cipta Kerja Tidak Bisa Diperbaiki Secara Sembarangan

Dia pun mengkritisi pernyataan pemerintah yang menganggap typo itu sebagai kesalahan administrasi belaka. "Menurut saya pernyataan ini mengerdilkan makna proses legislasi. Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan. Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini," pungkasnya.

(Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi ).

Sekadar diketahui, bunyi Pasal 6 UU Cipta Kerja adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.

Sementara, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya 'adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.(Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
2 Ganda Putra Indonesia...
2 Ganda Putra Indonesia Ditarik dari Australian Open 2026
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved