Pengacara Magang Gugat Aturan Syarat Usia Advokat ke MK
loading...
A
A
A
"Sehingga terdapat sembila bulan pemohon tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Pemohon adalah calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun yang merasa kedudukan hukumnya tidak sama dengan calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun," ujarnya.
Dora mengungkapkan, dalam perbaikan permohonan ada beberapa hal yang diperbaiki. Di antaranya tambahan uraian atas tugasnya dan kerugian konstitusional. Pasal 51 Ayat 1 UU MK, kata dia, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu empat kategori pihak.
Masing-masing huruf a, perorangan warga negara Indonesia. Huruf b, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Huruf c, badan hukum publik atau privat. Atau, huruf d, lembaga negara. Pada penjelasan Pasal 51 Ayat 1 UU MK tertera bahwa yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
"Bahwa sejak Putusan nomor 6/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi telah menentukan lima syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 1 UU MK. Bahwa terdapat hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28I Ayat 2," ungkapnya.
Dalam petitum, lanjut Dora, pemohon meminta hakim konstitusi MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tiga, memerintahkan kepada pemerintah untuk memuat putusan ini dalam Lembaran Negara Republik Inodnesia.
"Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
Dora mengungkapkan, dalam perbaikan permohonan ada beberapa hal yang diperbaiki. Di antaranya tambahan uraian atas tugasnya dan kerugian konstitusional. Pasal 51 Ayat 1 UU MK, kata dia, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu empat kategori pihak.
Masing-masing huruf a, perorangan warga negara Indonesia. Huruf b, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Huruf c, badan hukum publik atau privat. Atau, huruf d, lembaga negara. Pada penjelasan Pasal 51 Ayat 1 UU MK tertera bahwa yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
"Bahwa sejak Putusan nomor 6/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi telah menentukan lima syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 1 UU MK. Bahwa terdapat hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28I Ayat 2," ungkapnya.
Dalam petitum, lanjut Dora, pemohon meminta hakim konstitusi MK memutuskan tiga hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tiga, memerintahkan kepada pemerintah untuk memuat putusan ini dalam Lembaran Negara Republik Inodnesia.
"Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
(dam)