Pengacara Magang Gugat Aturan Syarat Usia Advokat ke MK

Selasa, 03 November 2020 - 20:09 WIB
loading...
Pengacara Magang Gugat...
Wenro Haloho yang telah magang sebagai advokat selama lebih satu tahun menggugat syarat usia minimum 25 tahun seseorang menjadi advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Wenro Haloho yang telah magang sebagai advokat selama lebih satu tahun menggugat syarat usia minimum 25 tahun seseorang menjadi advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan Wenro Haloho sebagai pemohon prinsipal, yakni uji materil Pasal 3 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945.

Gugatannya teregister dengan perkara nomor 83/PUU-XVIII/2020. Wenro didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Dora Nina Lumban Gaol, dkk.

Pasal UU a quo berbunyi, "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun."

Persidangan perkara ini berlangsung secara virtual dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu (3/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi MK yang dipimpin oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dengan tiga hakim panel berada di Gedung MK, Jakarta. (Baca juga : KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI )

Dora Nina Lumban Gaol menyatakan, Wenro Haloho adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang hak-hak konstitusionalnya berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved