Pengacara Magang Gugat Aturan Syarat Usia Advokat ke MK
Selasa, 03 November 2020 - 20:09 WIB
loading...
Wenro Haloho yang telah magang sebagai advokat selama lebih satu tahun menggugat syarat usia minimum 25 tahun seseorang menjadi advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Wenro Haloho yang telah magang sebagai advokat selama lebih satu tahun menggugat syarat usia minimum 25 tahun seseorang menjadi advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Wenro Haloho sebagai pemohon prinsipal, yakni uji materil Pasal 3 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945.
Gugatannya teregister dengan perkara nomor 83/PUU-XVIII/2020. Wenro didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Dora Nina Lumban Gaol, dkk.
Pasal UU a quo berbunyi, "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun."
Persidangan perkara ini berlangsung secara virtual dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu (3/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi MK yang dipimpin oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dengan tiga hakim panel berada di Gedung MK, Jakarta. (Baca juga : KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI )
Dora Nina Lumban Gaol menyatakan, Wenro Haloho adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang hak-hak konstitusionalnya berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat.
Gugatan yang diajukan Wenro Haloho sebagai pemohon prinsipal, yakni uji materil Pasal 3 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945.
Gugatannya teregister dengan perkara nomor 83/PUU-XVIII/2020. Wenro didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Dora Nina Lumban Gaol, dkk.
Pasal UU a quo berbunyi, "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun."
Persidangan perkara ini berlangsung secara virtual dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu (3/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi MK yang dipimpin oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dengan tiga hakim panel berada di Gedung MK, Jakarta. (Baca juga : KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI )
Dora Nina Lumban Gaol menyatakan, Wenro Haloho adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang hak-hak konstitusionalnya berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat.
Lihat Juga :