Respons Menkumham Usai UU Cipta Kerja Diteken Presiden
Selasa, 03 November 2020 - 18:49 WIB
loading...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, bahwa UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.
(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," tambahnya.
Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya juga UU tersebut dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
""UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," jelasnya.
(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," tambahnya.
Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurutnya juga UU tersebut dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.
""UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," jelasnya.
Lihat Juga :