Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi
Selasa, 03 November 2020 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, akibat kesalahan tersebut ketentuan pidana itu tidak bisa dilaksanakan. Pasal itu juga dimohonkan pengujian ke MK. ”Dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja, temuan kesalahan penulisan di bagian awal tidak menjamin bahwa hanya itu permasalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja,” jelas dia.
(Baca: Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah)
Atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, Fajri mendesak agar MK melakukan koreksi total dalam permohonan uji formil. Ia berharap nantinya MK menyatakan norma tersebut tidak mengikat secara hukum.
Di sisi lain, PSHK juga menuntut pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi terhadap proses legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.
“Fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang,” tandasnya.
(Baca: Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah)
Atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, Fajri mendesak agar MK melakukan koreksi total dalam permohonan uji formil. Ia berharap nantinya MK menyatakan norma tersebut tidak mengikat secara hukum.
Di sisi lain, PSHK juga menuntut pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi terhadap proses legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.
“Fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :