Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi

Selasa, 03 November 2020 - 17:59 WIB
loading...
Cacat Formil, Ketentuan...
Adanya sejumlah kesalahan redaksional yang diklaim sebagai typo atau salah ketik membuat UU Cipta Kerja cacat secara formil dan tidak bisa mengikat secara hukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kesalahan-kesalahan redaksional (typo) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja kembali memicu gelombang kritik. Berbagai desakan pun muncul, termasuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan omnibus law tersebut cacat formil.

“Kesalahan-kesalahan redaksional serta praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya,” kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi dalam pernyataan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)

Beberapa kesalahan dalam beleid yang baru diundangkan pemerintah pada Senin (2/11/2020) tersebut misalnya ditemukan pada halaman 6. Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Kesalahan lainnya terdapat juga pada Pasal 175 ayat (5) yang tertulis merujuk pada ayat (3). Sementara, ketentuan itu seharusnya merujuk pada ayat (4).

Fajri mengungkapkan kesalahan merujuk pasal tidak terjadi kali ini saja pada perumusan undang-undang. Sebelumnya, mengakui ada kesalahan redaksional dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ketentuan pidana dalam Pasal 116 ayat (4) seharusnya merujuk pada Pasal 80, tetapi rujukan yang tertulis adalah Pasal 83.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved