Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi
Selasa, 03 November 2020 - 17:59 WIB
loading...
Adanya sejumlah kesalahan redaksional yang diklaim sebagai typo atau salah ketik membuat UU Cipta Kerja cacat secara formil dan tidak bisa mengikat secara hukum. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kesalahan-kesalahan redaksional (typo) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja kembali memicu gelombang kritik. Berbagai desakan pun muncul, termasuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan omnibus law tersebut cacat formil.
“Kesalahan-kesalahan redaksional serta praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya,” kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi dalam pernyataan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)
Beberapa kesalahan dalam beleid yang baru diundangkan pemerintah pada Senin (2/11/2020) tersebut misalnya ditemukan pada halaman 6. Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Kesalahan lainnya terdapat juga pada Pasal 175 ayat (5) yang tertulis merujuk pada ayat (3). Sementara, ketentuan itu seharusnya merujuk pada ayat (4).
Fajri mengungkapkan kesalahan merujuk pasal tidak terjadi kali ini saja pada perumusan undang-undang. Sebelumnya, mengakui ada kesalahan redaksional dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ketentuan pidana dalam Pasal 116 ayat (4) seharusnya merujuk pada Pasal 80, tetapi rujukan yang tertulis adalah Pasal 83.
“Kesalahan-kesalahan redaksional serta praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya,” kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi dalam pernyataan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)
Beberapa kesalahan dalam beleid yang baru diundangkan pemerintah pada Senin (2/11/2020) tersebut misalnya ditemukan pada halaman 6. Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Kesalahan lainnya terdapat juga pada Pasal 175 ayat (5) yang tertulis merujuk pada ayat (3). Sementara, ketentuan itu seharusnya merujuk pada ayat (4).
Fajri mengungkapkan kesalahan merujuk pasal tidak terjadi kali ini saja pada perumusan undang-undang. Sebelumnya, mengakui ada kesalahan redaksional dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ketentuan pidana dalam Pasal 116 ayat (4) seharusnya merujuk pada Pasal 80, tetapi rujukan yang tertulis adalah Pasal 83.
Lihat Juga :