Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah
Selasa, 03 November 2020 - 13:22 WIB
loading...
Direktur Pusako Feri Amsari mengatakan kesalahan pada Pasal 6 menegaskan UU Cipta Kerja memang bermasalah. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11/ 2020 atau UU Cipta Kerja terus menuai kritik. Kali datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
"Semakin terang benderang pasal-pasal di undang-undang ini bermasalah. Bagaimana publik dapat mengerti maksud pasal 6 terkait pasal 5 ayat 1, faktanya tidak ada Pasal 5 ayat 1," ujar Feri kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi, ”Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi”.
(Baca: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)
Ternyata, Pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun. Pasal ini berbunyi,”Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
"Semakin terang benderang pasal-pasal di undang-undang ini bermasalah. Bagaimana publik dapat mengerti maksud pasal 6 terkait pasal 5 ayat 1, faktanya tidak ada Pasal 5 ayat 1," ujar Feri kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi, ”Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi”.
(Baca: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)
Ternyata, Pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun. Pasal ini berbunyi,”Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
Lihat Juga :