Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah

Selasa, 03 November 2020 - 13:22 WIB
loading...
Pasal 6 Salah Rujuk,...
Direktur Pusako Feri Amsari mengatakan kesalahan pada Pasal 6 menegaskan UU Cipta Kerja memang bermasalah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11/ 2020 atau UU Cipta Kerja terus menuai kritik. Kali datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

"Semakin terang benderang pasal-pasal di undang-undang ini bermasalah. Bagaimana publik dapat mengerti maksud pasal 6 terkait pasal 5 ayat 1, faktanya tidak ada Pasal 5 ayat 1," ujar Feri kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi, ”Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi”.

(Baca: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)

Ternyata, Pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun. Pasal ini berbunyi,”Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Hal ini dianggap fatal karena UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan salinannya sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara sehingga bisa diakses masyarakat. Kejanggalan Pasal 6 itu diungkapkan oleh Akun Twitter @Abaaah.

(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)

Temuan ini menguatkan terburu-burunya UU Cipta Kerja dibahas dan kesan asal-asalannya sangat kental. "Mungkin ini lah pembentukan UU yang sangat buruk dan publik dipaksa menerimanya," kata Feri yang juga satu dari puluhan akademisi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja..
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)