Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
loading...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). FOTO/iNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan tidak mau ikut-ikutan menggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Selain tidak memiliki kerugian apa pun, hasil gugatan tidak akan ada pengaruh pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, isu ijazah palsu Jokowi sudah mencuat saat dirinya masih menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun isu itu tidak pernah menjadi pembahasan di Kabinet.
"Nggak ada pembahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan, sudah ada gugatan, itu kan zaman saya masih menteri. Itu urusan pengadilan kan, di kabinet tidak pernah dibahas karena kita anggap tidak menjadi masalah pemerintah," kata Mahfud MD.
Menurutnya, waktu itu sudah ada 2 gugatan soal ijazah Jokowi yang diajukan ke pengadilan negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun kedua gugatan itu kemudian dinyatakan tidak diterima.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, isu ijazah palsu Jokowi sudah mencuat saat dirinya masih menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun isu itu tidak pernah menjadi pembahasan di Kabinet.
"Nggak ada pembahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan, sudah ada gugatan, itu kan zaman saya masih menteri. Itu urusan pengadilan kan, di kabinet tidak pernah dibahas karena kita anggap tidak menjadi masalah pemerintah," kata Mahfud MD.
Menurutnya, waktu itu sudah ada 2 gugatan soal ijazah Jokowi yang diajukan ke pengadilan negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun kedua gugatan itu kemudian dinyatakan tidak diterima.
Lihat Juga :