Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil

Selasa, 03 November 2020 - 13:30 WIB
loading...
Ada Typo di UU Cipta...
UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan adanya typo atau salah ketik (saltik) dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menunjukkan ketidakcermatan dalam pembentukan UU. Seperti diketahui, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan masih ditemukan typo.

Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .

"Setelah ditandatangan, dikasih nomor, dan diundangkan dalam lembaran negara masih terjadi hal demikian. Jadi lagi-lagi kelalaian, kecerobohan, ketidakcermatan terjadi dalam proses ini," katanya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Dia mengungkapkan, ada berbagai langkah yang bisa diambil untuk mengatasi hal ini. Salah satunya uji formal ke Mahkamah konstitusi (MK) oleh pemohon yang memiliki legal standing. Menurutnya, dengan adanya kesalahan ini hakim MK tanpa banyak argumen meminta supaya dikembalikan UU Cipta Kerja ini kepada DPR dan presiden untuk diperbaiki karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

(Baca juga: Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah ).

"Dikembalikan saja. Putusannya supaya pasal-pasal yang bermasalah, yang typo, dan yang tidak ada ayatnya bisa diperbaiki," ungkapnya.

Selain itu MK bisa saja memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini dibatalkan. Pasalnya, UU ini dinilai cacat formal. Jika demikian, presiden dan DPR harus mengulangi lagi proses pembentukan UU ini dari awal. "Kalau MK tidak kabulkan, ya sudah kita mendapatkan UU yang cacat begitu," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Kontroversi Kartu Merah...
Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026 Seret Nama Lionel Messi
Berita Terkini
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved