Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) malam.
UU ini bermetamorfoisis dari segi substansi, isi dan jumlah halaman yang selalu berubah. Berikut, perjalanan perubahan UU Ciptaker yang berhasil dirangkum oleh SINDOnews.
UU Ciptaker menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019 lalu.
Awalnya, pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
Lalu, dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskah UU Ciptaker yang disahkan turun drastis menjadi 905 halaman. Dengan jumlah bab yang sama yakni 15 bab. Dengan substansi yang termuat dalam 589 halaman dan sisanya penjelasan.( )
Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.
Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.
Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.
Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )
Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.
Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada. Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKS Mulyanto, ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah. Karena, dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
Mulyanto juga mengungkap bahwa Sekretariat Negara (Setneg) sempat mengajukan 158 perbaikan dalam naskah UU Ciptaker pada 16 Oktober, setelah naskah 812 halaman diserahkan oleh Sekjen DPR ke Mensesneg Pratikno pada 14 Oktober.
"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020.
Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani naskah UU Ciptaker Nomor 11/2020 pada Senin 2 November 2020 malam, dengan total 1.187 halaman. Jumlah bab yakni, 15 bab seperti naskah sebelumnya, dan substansi pasal termuat dalam 769 halaman, sementara sisanya merupakan penjelasan.
UU ini bermetamorfoisis dari segi substansi, isi dan jumlah halaman yang selalu berubah. Berikut, perjalanan perubahan UU Ciptaker yang berhasil dirangkum oleh SINDOnews.
UU Ciptaker menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019 lalu.
Awalnya, pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
Lalu, dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskah UU Ciptaker yang disahkan turun drastis menjadi 905 halaman. Dengan jumlah bab yang sama yakni 15 bab. Dengan substansi yang termuat dalam 589 halaman dan sisanya penjelasan.( )
Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.
Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.
Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.
Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )
Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.
Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada. Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKS Mulyanto, ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah. Karena, dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
Mulyanto juga mengungkap bahwa Sekretariat Negara (Setneg) sempat mengajukan 158 perbaikan dalam naskah UU Ciptaker pada 16 Oktober, setelah naskah 812 halaman diserahkan oleh Sekjen DPR ke Mensesneg Pratikno pada 14 Oktober.
"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2020.
Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani naskah UU Ciptaker Nomor 11/2020 pada Senin 2 November 2020 malam, dengan total 1.187 halaman. Jumlah bab yakni, 15 bab seperti naskah sebelumnya, dan substansi pasal termuat dalam 769 halaman, sementara sisanya merupakan penjelasan.
(dam)