KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker

Selasa, 03 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pengusaha nantinya bisa mengontrak pekerja berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah serikat buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) meskipun pemerintah menggembor-gemborkan beleid ini akan menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Sejumlah aturan justru dinilai akan merugikan para buruh.

Berdasarkan kajian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), UU Ciptaker akan membuat pekerja dikontrak seumur hidup. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Tugas Para Menteri Jadi Jubir yang Baik ke Publik)

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pengusaha nantinya bisa mengontrak pekerja berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah dianggap menjadi pegawai tetap.

Hal ini artinya tidak ada kepastian bekerja (job security). “Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Said mengungkapkan UU Ciptaker menghapus lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Lima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, cathering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

“Maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur,” kritiknya.

Para pekerja siap-siap menerima kenyataan uang pesangon saat pensiun berkurang. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, jumlah pesangon 25 bulan gaji dengan rincian 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, jumlah uang pesangon itu 32 bulan gaji. “hal ini jelas merugikan buruh Indonesia. Nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN,” jelas Said. (Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak)

UU Ciptaker, menurutnya, akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masuknya tenaga kerja asing (TKA). KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan legislative review.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)