UU Ciptaker Diteken Jokowi, Tugas Para Menteri Jadi Jubir yang Baik ke Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) atau Omnibus Law per 2 November 2020. UU yang dikabarkan setebal 1.187 halaman ini pun langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan langsung masuk dalam Lembaran Negara Nomor 245 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai setelah UU ini diteken Presiden Jokowi maka tugas pertama para menteri jadi 'speaker' yang baik untuk sosialisasikan UU ini. (Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak)
"Termasuk merespons dengan elegan protes-protes publik yang masih terjadi. Tak perlu nyinyir ke mereka yang selalu kritis," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
Adi menyarankan model komunikasi yang perlu dilakukan para menteri dan pejabat publik lebih kepada cara-cara yang mengayomi, bukan adu kuat. Karena bagi Adi, diundangkannya UU ini disebutnya soal relasi negara dengan rakyat. Terlebih, ada pasal 6 yang disorot soal redaksionalnya sehingga dibutuhkan speaker yang baik ke publik. (Baca juga:UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden)
Selain itu, ditekennya UU ini juga menjadi koreksi bagi Juru Bicara Istana yang mesti bicara sesuai tupoksinya. "Jangan bicara sesuatu yang bukan jadi tugasnya. Setahun Jokowi belum terlihat sentuhan Jubir Istana," tandas Analis politik asal UIN Jakarta ini.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai setelah UU ini diteken Presiden Jokowi maka tugas pertama para menteri jadi 'speaker' yang baik untuk sosialisasikan UU ini. (Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak)
"Termasuk merespons dengan elegan protes-protes publik yang masih terjadi. Tak perlu nyinyir ke mereka yang selalu kritis," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/11/2020).
Adi menyarankan model komunikasi yang perlu dilakukan para menteri dan pejabat publik lebih kepada cara-cara yang mengayomi, bukan adu kuat. Karena bagi Adi, diundangkannya UU ini disebutnya soal relasi negara dengan rakyat. Terlebih, ada pasal 6 yang disorot soal redaksionalnya sehingga dibutuhkan speaker yang baik ke publik. (Baca juga:UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden)
Selain itu, ditekennya UU ini juga menjadi koreksi bagi Juru Bicara Istana yang mesti bicara sesuai tupoksinya. "Jangan bicara sesuatu yang bukan jadi tugasnya. Setahun Jokowi belum terlihat sentuhan Jubir Istana," tandas Analis politik asal UIN Jakarta ini.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(kri)